Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Jangan Nyalakan Sound System Sampai Bikin Cumpleng, Ini Aturannya...

Matlaul Ngainul Aziz • Selasa, 22 Agustus 2023 | 18:51 WIB
Ilustrasi Sound System
Ilustrasi Sound System

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Masyarakat jangan seenaknya sendiri menyalakan sound system dengan suara memekakkan telinga. Pasalnya berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan, dilarang lebih dari 70 Desibel (dB).

Koordinasi Asosiasi Pencinta Sound system Indonesia (Asumsi), Fikri Imanullah mengatakan, setelah audiensi dengan jajaran stakeholder, telah disepakati bahwasannya penggunaan sound system ini tidak boleh lebih dari 70 dB. Mengetahui hal tersebut, pihaknya berharap para pecinta sound system dan sound miniatur ini dapat menggunakan sound tidak lebih dari 8 subwoofer. “Ketika ada perayaan karnaval dan lain sebagainya, kemungkinan teman-teman pecinta sound maupun sound miniatur ini maksimal membawa sekitar 8 subwoofer,” jelasnya kemarin (21/8).

Diketahui penggunaan pengeras suara atau sound system lebih dari 70 dB dapat membahayakan masyarakat. Adapun dapat berdampak pada kerusakan bangunan, pendengaran bahkan korban jiwa. “Ya kalau di atas itu dapat membahayakan masyarakat. Jadi tidak boleh di atas 70 dB,” tutupnya.

Senada dengan hal tersebut, Sekda Tulungagung, Sukaji mengatakan, peraturan yang mengatur dalam penggunaan pengeras suara atau sound system tersebut telah terlampir pada Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup Nomor 48 Tahun 1996 tentang baku tingkat kebisingan. Yang mana pada aturan tersebut, tingkat kebisingan yang diukur dengan energi bunyi atau dB tidak boleh lebih dari 70 dB. “Ada batasan kebisingannya, tidak boleh lebih dari 70 dB,” jelasnya.

Diketahui baku tingkat kebisingan adalah batas maksimal tingkat kebisingan yang diperbolehkan untuk dibuang ke lingkungan baik dari usaha atau kegiatan lainnya. Hal tersebut bertujuan agar tidak menimbulkan gangguan kesehatan manusia dan kenyamanan pada lingkungan. “Kalau lebih dari itu dapat merusak telinga dan tidak diperbolehkan,” paparnya.

Adapun secara rinci pada Permen tersebut terdapat rincian aturan baku tingkat kebisingan, meliputi peruntukan kawasan dan lingkungan kegiatan. Seperti halnya untuk kawasan perumahan dan pemukiman tingkat kebisingannya 55 dB, perdagangan dan jasa 70 dB, perkantoran dan perdagangan 65 dB, ruang terbuka hijau 50 dB, industri 70 dB, pemerintahan dan fasilitas umum 60 dB, rekreasi 70 dB, dan kawasan khusus 60 dB. Kemudian untuk lingkungan rumah sakit 55 dB, sekolah 55 dB, dan tempat ibadah 55 dB. (ziz/rka)

Editor : Anggi Septian A.P.
#Asosiasi Pencinta Sound system Indonesia #Peraturan Menteri Lingkungan Hidup #sound system