RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Pemkab harus legawa kehilangan Rp 6 miliar (M) setahun dari perparkiran. Dengan catatan, skema parkir berlangganan benar-benar dihapus dari sumber pendapatan asli daerah (PAD). Imbasnya bakal terjadi penurunan perolehan daerah secara umum.
Kasi Pengembangan Prasarana dan Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Vinyas Nugrahaningrum menjelaskan, raperda tentang retribusi dan pajak daerah kini sudah disepakati eksekutif dan legislatif. Dalam raperda tersebut, salah satu poinnya adalah penghapusan parkir berlangganan yang setiap tahun dibayarkan masyarakat saat melaksanakan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) setiap tahunnya. “Imbauan dari Kemenkunham, parkir berlangganan itu diminta untuk ditiadakan. Karena asasnya tidak sesuai dengan hak asasi manusia,” jelas Vinyas.
Dia melanjutkan, dampak yang akan diterima Pemkab Tulungagung dengan ditiadakannya parkir berlangganan adalah menyusutnya PAD yang diterima dari sektor parkir. Pasalnya, selama ini retribusi yang didapatkan dari parkir berlangganan bisa terkumpul sekitar Rp 7,5 M setiap tahun. Sementara berdasarkan perhitungan yang dilakukan, tanpa parkir berlangganan, retribusi yang didulang hanya pada kisaran Rp 1,5 M. “Artinya, ada sekitar Rp 6 M retribusi parkir yang hilang setiap tahunnya jika parkir berlangganan ditiadakan,” sebutnya.
Rencananya, mulai 2024 mendatang, parkir berlangganan sudah ditiadakan dan diganti dengan sistem perparkiran baru menggunakan karcis. Untuk mengarah ke teknis baru perparkiran tersebut, saat ini Dishub Tulungagung sudah mulai memetakan titik-titik yang akan ditarget sebagai ladang pendulang pajak parkir. Utamanya adalah kawasan yang menjadi pusat-pusat aktivitas masyarakat. Pihak dinas juga mulai ancang-ancang untuk memulai sistem kerja sama dengan masyarakat yang akan digandeng untuk mengelola perparkiran di Tulungagung.
“Yang nantinya membedakan adalah masyarakat akan ditarik secara langsung setelah mereka mendapatkan pelayanan parkir dengan menggunakan sistem karcis. Kalau selama ini kan masyarakat tidak ada penarikan parkir ketika mereka mendapatkan pelayanan di area yang kita tentukan,” jelasnya.
Dengan konsep baru perparkiran itu, selain akan ada penambahan masyarakat yang akan diajak kerja sama, juga semakin luas jangkauan kawasan yang akan dikenakan tarif parkir. Jika selama ini hanya kawasan khusus yang dikenakan biaya parkir, nantinya wilayah dan kawasan lainnya bisa terjangkau. Vinyas memastikan nantinya akan ada sosialisasi kepada masyarakat mengenai sistem baru perparkiran itu sejalan dengan pelaksanaannya. “Selama ini kan hanya di kawasan khusus yang ditarik parkir. Dengan sistem baru ini nanti, bisa saja kawasan khusus di Kecamatan Ngunut, Rejotangan, Bandung, atau kecamatan lainnya bisa ditarik parkir yang hasilnya adalah untuk PAD Tulungagung,” tutupnya. (nul/c1/rka)
Editor : Anggi Septian A.P.