Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Anggota DPR RI vs Petani Tebu Rebutkan Tanah Waris Di Rejotangan, Ahli Waris Sebut Ada Kejanggalan

Mukhamad Zainul Fikri • Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:41 WIB

 

BELA HAK: Eksekusi tanah waris oleh Pengadilan Agama Tulungagung mendapatkan perlawanan sengit. Salah satu perwakilan ahli waris, Maizir Muqtafi, membeberkan kejanggalan putusan pengadilan.
BELA HAK: Eksekusi tanah waris oleh Pengadilan Agama Tulungagung mendapatkan perlawanan sengit. Salah satu perwakilan ahli waris, Maizir Muqtafi, membeberkan kejanggalan putusan pengadilan.

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM - Pelaksanaan eksekusi tanah waris yang dilakukan Pengadilan Agama (PA) Tulungagung mendapatkan perlawanan sengit dan tegang. Salah satu perwakilan ahli waris, Maizir Muqtafi, membeberkan sejumlah kejanggalan putusan pengadilan dan melibatkan anggota DPR RI Zainuddin Maliki.

Pertemuan para pihak dalam eksekusi tanah waris tersebut dijaga puluhan aparat dari Polri dan TNI yang merapat di Balai Desa Tanen, Kecamatan Rejotangan, kemarin (22/8). 

Para ahli waris mendapatkan 12 bidang tanah dan 1 mobil. Mereka terbagi menjadi dua kubu. Yakni, kubu beranggotakan 7 orang dan kubu dengan hanya 4 orang yang salah satunya mantan rektor dan legislator pusat dari PAN daerah pemilihan (dapil) Gresik-Lamongan, Zainuddin Maliki.

Dari perwakilan kubu 7 ahli waris, Maizir Muqtafi langsung memberikan sanggahan terkait putusan PA melakukan eksekusi yang dibacakan panitera. “Saya sebagai penggugat yang meminta kepada majelis hakim agar semua harta waris bisa segera dibagi secara hukum Islam, yang akhirnya diputus sesuai putusan No. 2854/ Pdt.G/2022/PA TA tanggal 29 Juni 2022,” katanya.

Dia menjelaskan, di halaman 6 pasal 8 putusan PA tersebut tertera bahwa apabila para pihak tidak bersedia, tidak mau melakukan proses balik nama peralihan hak/perubahan balik nama, atau tidak mau menandatangani balik nama sertifikat tanah yang diterima para pihak, maka putusan ini dijadikan alat untuk proses balik nama terhadap sertifikat tersebut. Baik di notaris/PPAT maupun di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tulungagung menjadi atas nama para pihak penerima.

Pada kenyataannya, lanjut dia, putusan PA tidak laku atau mandul karena BPN Tulungagung menolak untuk menindaklanjuti. Itu lantaran masih harus dilengkapi dengan surat pernyataan para ahli waris yang diketahui oleh kepala desa, sebagaimana formulir yang disediakan oleh BPN. Jadi, putusan PA tersebut tidak bisa digunakan untuk apa-apa.   

Dengan demikian, kata dia, kondisi itulah yang menjadi salah satu penyebab berlarut-larutnya pembagian waris ini. “Masih banyak kejanggalan lain terkait putusan eksekusi tanah tersebut,” ungkap petani tebu itu.       

Panitera dari PA Tulungagung, Nurul Mujahidin menyatakan, lebih baik untuk berbagai sanggahan disampaikan secara tertulis ke PA Tulungagung. Dasar hukum eksekusi tanah ini dari putusan yang sudah inkrah. “Dengan berbagai sanggahan dari pihak tersebut (7 ahli waris) bisa melakukan peninjauan kembali. Kita di sini (Balai Desa Tanen) tidak untuk berdebat. Saya menjalankan tugas dari pimpinan. Silakan tempuh jalur hukum sesuai prosedur,” ungkapnya.

Di pihak lain, Zainuddin Maliki ketika dikonfirmasi tidak memberikan banyak komentar. “Wawancara saja ke Mas Mudhofi (saudara tertua),” katanya lewat pesan elektronik.

Sementara itu, Mudhofi mengaku sudah memberikan dua pilihan kepada sang adik, Zainuddin Maliki, pada Oktober tahun lalu. Pertama, eksekusi oleh PA yang melibatkan polres untuk pengamanan dan BPN untuk pengukuran tanah. Itu sebagaimana yang dimohon oleh 4 pemohon. Dari keterangan  ketua PA ketika itu, butuh waktu satu bulan dan biaya eksekusi ditanggung pemohon yang jumlahnya tidak kecil.

Pilihan kedua bisa dengan cara kekeluargaan yakni menandatangi surat penyataan 11 ahli waris yang diketahui lurah. “Kali ini yang dipilih adalah eksekusi, 4 pemohon tidak memilih kekeluargaan,” tandasnya.

Dengan adanya eksekusi tanah, sejumlah warga setempat memberikan komentar beragam. Mereka menyayangkan adanya sengketa tanah melibatkan keluarga besar di desanya. “Mereka dari keluarga mampu dan berpendidikan, semestinya bisa dengan cara baik-baik saja,” ujar warga ketika di lokasi.(nul/c1/din)         

                   

Editor : Anggi Septian A.P.
#tulungagung #tanah waris #Anggota DPR RI #pengadilan agama #rejotangan