Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Lima Kades di Tulungagung yang Ketahuan Nyaleg, Kudu Mundur Dari Jabatan Kalau Mau Lanjut Jadi Caleg

Mukhamad Zainul Fikri • Selasa, 5 September 2023 | 19:02 WIB

 

Iluatrasi Kepala Desa
Iluatrasi Kepala Desa

RADARTULUNGAGUNG.JAWAPOS.COM – Urusan lima kepala desa (kades) yang ngebet macung jadi anggota dewan belum kelar. Mereka harus menyerahkan surat keterangan (SK) pemberhentian sebelum pencermatan daftar calon tetap (DCT) 24 September hingga 3 Oktober. Jika tidak, mereka gagal ke tahapan pemilu selanjutnya.

Lima orang kades itu bisa ditemukan dalam daftar calon sementara yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tulungagung. Mereka menjadi bagian dari sekitar 562 bakal calon legislatif (Bacaleg) yang sama-sama menginginkan posisi wakil rakyat Tulungagung. Hal itu juga dibenarkan oleh anggota KPU Tulungagung divisi teknis penyelenggaraan, Much Arif.

Arif menyebut lima kades yang mencalonkan diri itu tersebar di beberapa daerah pemilihan (dapil) yang ada. Sesuai aturan, mereka harus menyerahkan SK pemberhentian sebagai kepala desa dari pejabat yang berwenang saat masa pencermatan DCT pada 24 September sampai 3 Oktober mendatang. Karena selama ini, para kades itu hanya melampirkan surat pengunduran diri saja dan itu tidak akan berlaku lagi pada tahapan pencermatan DCT mendatang. “Nasibnya ditentukan pada masa pencermatan DCT itu, itu adalah batas maksimal mereka menyetor SK pemberhentian ke KPU Tulungagung. Kalau masa terakhir pencermatan DCT itu belum dikumpulkan (SK pemberhentian, red), otomatis belau-beliau ini mohon maaf tidak bisa masuk ke dalam DCT,” jelas Arif.

Menurut Arif jumlah bacaleg yang ada dalam DCS masih bisa mengalami penyusutan karena berbagai faktor. Termasuk bacaleg yang notabene adalah kepala desa tapi tidak menyerahkan SK pemberhentian. Namun jumlahnya tidak akan bisa bertambah lagi pada masa pencermatan DCT mendatang. Karena partai pengusung hanya bisa merubah dapil, mengganti orang, menggeser nomor urut, namun tidak bisa menambah kuota bacaleg yang didaftarkan.

Sementara itu, Ketua DPC Partai Gerindra Tulungagung Ahmad Baharudin mengungkapkan ada satu orang bacaleg dari partai besutan Prabowo Subianto itu yang mempunyai latar belakang kepala desa. Yang bersangkutan bernama Ebin Sunaryo yang saat ini menjabat sebagai Kepala Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol dan akan bertarung pada dapil Tulungagung III.

Baharudin memastikan yang bersangkutan telah mengurus surat pengunduran dirinya sebagai kepala desa. Sehingga pada saat pencermatan DCT mendatang, SK pemberhentian sebagai syarat untuk bisa melaju pada tahapan pemilu selanjutnya sudah ada. “Saat ini yang bersangkutan sudah mulai mengurus pengunduran dirinya,” tutup Baharudin.

Di sisi lain, Bupati Tulungagung Maryoto Birowo mengungkapkan lima orang kepala desa tersebut sudah mengajukan surat pengunduran diri kepadanya. Alasannya adalah untuk mengikuti konstelasi politik 2024 mendatang dengan menjadi seorang bacaleg. Nantinya, kursi kepala desa yang ditinggalkan akan diisi penggantian antar waktu (PAW). “Nanti kita ganti secara antar waktu. Bisa diisi perangkat desa, kalau memang tidak ada barulah diisi perangkat kecamatan,” katanya. (nul/rka)

Baca Juga: Mana Bacaleg Trenggalek Proaktif Isu Kebudayaan? Ketua Pesat: Sejauh Ini Saya Belum Mengetahuinya

Editor : Anggi Septian A.P.
#tulungagung #kades daftar caleg #KPU Tulungagung