TULUNGAGUNG - 43 orang sekretaris desa alias carik berstatus aparatur sipil negara (ASN) yang belum ditarik ke Pemkab Tulungagung. Salah satu alasannya karena jasa mereka masih dibutuhkan pihak desa. Namun pada Januari 2025 mendatang, mau tidak mau semuanya itu akan dipindahtugaskan untuk bekerja di Pemkab Tulungagung.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tulungagung, Soeroto membeberkan penarikan carik ke Pemkab Tulungagung ini dikembalikan kepada user-nya, yakni para kepala desa. Sedangkan masing-masing desa memiliki kondisi yang tidak sama. Tidak dipungkiri bahwa ada pemerintah desa yang sangat membutuhkan kinerja dari carik berstatus ASN tersebut. “Kalau memang dibutuhkan desa, ya tidak apa-apa. Tapi kalau memang ada kepala desa yang menginginkan ditarik, ya akan kita tarik. Intinya adalah sesuai dengan kebutuhan,” jelas Soeroto.
Soeroto menyebut masih ada tenggat waktu dua tahun lagi sebelum semua carik berstatus ASN itu ditarik ke Pemkab Tulungagung. Karena dalam peraturan daerah (Perda) tentang perangkat desa yang mengatur tentang itu, mereka masih diberi kesempatan paling lambat pada Januari 2025 mendatang untuk bisa mengabdi ke pemerintah desa masing-masing dan harus ditarik ke Pemkab Tulungagung. “Tidak apa-apa, karena amanatnya Perda seperti itu. Tetapi mau tidak mau, suka tidak suka, per-Januari 2025 itu batas terakhir untuk penarikan,” tegasnya.
Terkait gaji yang diperoleh carik berstatus ASN ini, Soeroto menjelaskan mereka masih mendapatkan gaji seorang ASN dengan golongan masing-masing. Lalu jika mendapatkan tanah bengkok, itu termasuk tunjangan lain-lain yang sah. Dia memastikan jika tidak ada tumpang tindih terhadap masalah penggajian carik berstatus ASN tersebut.
Dia menambahkan apabila aturan dari Kementerian Desa (Kemendes) memperbolehkan bagi ASN yang menjabat sebagai Sekdes tersebut, tentu pemberian tunjangan dari Pemdes untuk ASN tersebut tidak menyalahi aturan. Diketahui, puluhan ASN tersebut merupakan ASN golongan tiga. “Kalau pemberian tunjangan tidak ada masalah, semuanya sudah ada aturan yang mengatur. Sepertinya selama ini aturan dari Permendes memperbolehkan,” katanya.
Sementara untuk penggantian posisi carik pada desa yang ditinggalkan, itu tetap bisa dilaksanakan dengan mekanisme yang ada. Berdasarkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, seorang kepala desa berhak untuk mengangkat perangkat desa melalui mekanisme yang berlaku. (nul/rka)
Editor : Dharaka R. Perdana