TULUNGAGUNG- Rekanan penggarap eks pertokoan Belga untuk menjadi kawasan perkantoran dituntut bekerja ekstra.
Mengingat, mereka sudah kena surat peringatan (SP) ketiga dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung akibat lambatnya pekerjaan yang dilaksanakan di eks pertokoan Belga.
Kontraktor asal Sidoarjo itu juga terancam akan diputus kontrak jika pada 6 Oktober mendatang progres pembangunannya eks pertokoan Belga masih belum terpenuhi.
Kabid Tata Bangunan dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Tulungagung, Mochamad Nur Alamsyah mengatakan, progres pekerjaan kawasan eks pertokoan Belga saat ini memang masih minim.
Akibatnya, SP pertama sampai ketiga sudah dilayangkan kepada rekanan penggarap meski sifatnya masih diberikan kelonggaran untuk mengejar progres pembangunan eks pertokoan Belga 13,38 persen pada 6 Oktober atau minggu depan.
Dia menyebut, jika berdasarkan versi dari konsultan pengawas, progres pekerjaan gedung eks pertokoan Belga itu mencapai 12,13 persen. Kemudian versi kontraktor penggarap, progres saat ini masih mencapai 9,7 persen.
“Semua benar, karena sudah menampilkan dan datanya berbeda. Kita malah curiga kalau progresnya sama, berarti ada kerja sama (antara konsultan pengawas dan rekanan),” jelasnya.
Alam -sapaan akrabnya- mengatakan, target progres 13,38 persen pada 6 Oktober nanti menjadi hal wajib yang harus terpenuhi jika pihak rekanan masih mau melanjutkan proyek dengan nilai kontrak Rp 4,1 miliar (M) itu.
Jika itu tidak bisa terpenuhi, maka dinas PUPR tidak akan memberikan kelonggaran lagi dan akan dilakukan sanksi tak main-main pemutusan kontrak secara sepihak.
“Secara umum, target pembangunan ini selesai pada 11 Desember sebelum pencairan dari BPKAD yang terakhir biasanya 15 Desember. Tapi, kita ada syarat pembangunan secara fisik harus sudah selesai, dan administrasi juga harus sudah selesai jika ingin dicairkan,” katanya.
Menurut Alam, pihak rekanan ternyata tidak mempunyai modal yang cukup di awal sehingga pembangunannya tersendat-sendat.
Meski begitu, rekanan tersebut berhasil lolos dan menjadi pemenang lelang dengan penawaran 20 persen di bawah pagu awal pembangunan Rp 5,1 M.
“Tapi memang dalam aturannya, kita itu tidak boleh mempersyaratkan keuangan,” tutup Alam.
Editor : Didin Cahya Firmansyah