TULUNGAGUNG- Dalam pendaftaran CPNS dan PPPK,para peserta diwajibkan untuk menggunakan E-materai sebagai salah satu syarat kelengkapan dokumen pendaftaran.
Mengutip laman resmi BKN,e-meterai digunakan untuk dokumen-dokumen yang akan diunggah sebagai persyaratan berkas di laman SSCASN BKN.E-meterai ini berfungsi sebagai pengganti meterai tempel atau kertas fisik.
Adapun dokumen pendaftaran yang wajib dibubuhi meterai,yaitu dokumen surat pernyataan dari instansi dan surat lamaran peserta.
Berikut link dan cara membeli E-materai
1.Buka laman pendaftaran resmi https://daftar- sscasn.bkn.go.id/login
2.Login dengan memasukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya
3.Lakukan pengisian biodata diri dengan lengkap dan benar,dan klik "Selanjutnya"
4. Pilih jenis seleksi yang akan dilamar,klik "Selanjutnya"
5.Lakukan pendaftaran formasi dengan memilih instansi, pendidikan, lokasi dan jabatan yang akan dilamar, lalu klik "Selanjutnya"
6. Isi riwayat pekerjaan dengan lengkap dan benar,klik "Selanjutnya"
7.Lanjut dengan mengunggah dokumen yang dibutuhkan.Pastikan dokumen sesuai dengan ketentuan
8.Setelah itu klik "Cek Akun E-Meterai" untuk membubuhkan meterai pada dokumen
9.Untuk mendaftar akun e-meterai,silahkan klik "Registrasi E-Meterai"
10.Isi email,buat password dan konfirmasi
password lalu klik "Submit"
11.Buka email dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan
12.Selanjutnya teman-teman akan diarahkan ke laman baru meterai-elektronik.com
13.Masukkan email dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya,masukkan captcha lalu klik "Login"
14.Setelah login,klik menu "Pembelian" untuk membeli e-meterai
15.Isi jumlah e-meterai yang ingin dibeli kemudian klik "Bayar"
16.Selesaikan pembayaran dengan metode
pembayaran yang dipilih
Editor : Didin Cahya Firmansyah