TULUNGAGUNG– Penghuni puluhan rumah di Tulungagung terdampak bencana tanah gerak masih harap-harap cemas pada rencana relokasi yang bakal dijalankan Pemkab Tulungagung.
Mengingat, ke-80 rumah warga yang tersebar di tiga kecamatan di Tulungagung tersebut rawan terkena tanah gerak susulan yang sewaktu-waktu bisa terjadi.
Kendati demikian, pemkab Tulungagung proses relokasi ini masih menunggu persetujuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Sebab, lokasi yang dibidik masuk kawasan hutan.
Kepala Pelaksana BPDB Tulungagung, Robinson Parsaoran Nadeak mengatakan, bencana tanah gerak berdampak pada 80 rumah warga di Tulungagung.
Puluhan rumah tersebut terletak di tiga kecamatan, yakni 64 rumah di Tanggunggunung, 3 di Bandung, dan 13 di Sendang.
“80 rumah warga di tiga kecamatan itu yang nantinya bakal direlokasi ke tempat baru,” jelasnya Kamis (5/10/2023).
Meski terdampak bencana alam, hingga kini puluhan rumah tersebut belum juga direlokasi ke tempat baru.
Pasalnya, BPBD masih menunggu surat persetujuan dari KLHK perihal penggunaan lahan hutan untuk relokasi.
“Belum dilakukan relokasi, ya kita masih menunggu surat persetujuan dari KLHK. Surat perihal penggunaan lahan hutan itu,” ucapnya.
Lanjut dia, dalam waktu dekat ini tim KLHK akan segera melakukan survei lokasi yang akan digunakan sebagai tempat relokasi. Pihaknya pun berharap agar proses relokasi ini mendapat persetujuan hibah lahan hutan dari KLHK.
Baca Juga: Total 41 Jiwa Terdampak Tanah Gerak di Ngerdani, 23 Warga Ngungsi
Namun, pihaknya juga akan menerima apabila keputusan tersebut beralih seperti hak guna pakai maupun tukar guling.
“Nanti lokasinya di mana, itu dari tim survei KLHK yang menentukan. Kita hanya izin,” paparnya.
Disinggung ihwal tenggat waktu relokasi tersebut, dia mengaku hingga kini masih menunggu perkembangan dari keputusan KLHK.
Baru setelah mendapatkan izin, pihaknya akan mengajukan anggaran baik melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) maupun anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
“Belum pasti tahun ini. Karena harus izin dulu, baru setelah izin proses selanjutnya bisa berlangsung. Luasannya belum ditentukan, tergantung nanti yang disetujui luasannya berapa,” tutupnya.
Sekadar diketahui, ke-80 rumah warga yang rusak karena pergerakan tanah tersebut terjadi pada 2022 silam.
Akibatnya, warga pemilik rumah diliputi kekhawatiran jika sewaktu-waktu rumah mereka roboh. Mengingat sampai sekarang, ada sebagian warga yang masih menempati rumah tersebut.
Editor : Didin Cahya Firmansyah