Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sejarah Penetapan Hari Batik Nasional

Didin Cahya Firmansyah • Minggu, 8 Oktober 2023 | 17:00 WIB

 

LESTARIKAN: Batik di Indonesia sudah dikenal sejak lama dan perlu dirawat.
LESTARIKAN: Batik di Indonesia sudah dikenal sejak lama dan perlu dirawat.

TULUNGAGUNG - Tanggal 02 Oktober diperingati sebagai Hari Batik Nasional.UNESCO mengakui Batik sebagai warisan budaya takbenda pada 02 Oktober 2009 lalu.

The United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) merupakan organisasi PBB yang bergerak pada bidang pendidikan,ilmu pengetahuan,dan kebudayaan.

Sementara itu,warisan budaya takbenda adalah sumber daya strategis yang memungkinkan pembangunan transformasi pada tingkat lokal dan global.

Lantas,bagaimana sejarah penetapan Hari Batik Nasional? Simak ulasan berikut!

Sejarah Hari Batik Nasional di Indonesia

Dikutip dari situs Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Republik Indonesia,batik pertama kali diperkenalkan ke kancah internasional oleh Presiden Soeharto pada 4 September 2008.Saat mengikuti Konferensi PBB,batik didaftarkan untuk mendapat status Intangible Cultural Heritage (ICH) melalui kantor UNESCO di Jakarta oleh kantor Menko Kesejahteraan Rakyat mewakili pemerintah dan komunitas batik Indonesia.

Pengajuan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi tersebut berhasil dan diterima secara resmi oleh UNESCO pada 9 Januari 2009.Selanjutnya,pada 2 Oktober 2009 UNESCO menetapkan batik sebagai Warisan Kemanusiaan untuk Budaya Lisan dan Nonbendawi.Penetapan ini diselenggarakan pada sidang keempat Komite Antar Pemerintah tentang Warisan Budaya Nonbendawi yang diselenggarakan di Abu Dhabi,Uni Emirat Arab (UEA).

Selanjutnya, Hari Batik Nasional ditetapkan oleh Presiden Indonesia ke-6,Susilo Bambang Yudhoyono melalui Keppres RI Nomor 33 Tahun 2009.

Pertimbangan Penetapan Hari Batik Nasional

Berikut ini 3 hal yang menjadi pertimbangan mengapa tanggal 2 Oktober ditetapkan sebagai Hari Batik Nasional:


1.United Nations Educational Scientific Cultural Organization (UNESCO) mengukuhkan Batik Indonesia masuk ke dalam Daftar Representatif Budaya Takbenda warisan manusia yang merupakan pengakuan internasional terhadap mata budaya Indonesia


2.Pengukuhan tersebut diharapkan dapat meningkatkan citra positif bangsa Indonesia di mata dunia. Selain itu, diharapkan pula batik dapat meningkatkan rasa cinta dan bangga masyarakat terhadap budaya Indonesia.


3.Dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat akan upaya perlindungan dan pengembangan batik Indonesia, maka ditentukanlah tanggal 2 Oktober sebagai Hari Batik Nasional.

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#penetapan hari batik #sejarah batik