TULUNGAGUNG- Yayasan Sentono Dalem Perdikan Majan (YASENDAM) resmi memiliki hak cipta baju adat kasepuhan Majan.
Itu terlihat dari surat pencatatan ciptaan dari KemenkumHAM terkait hak cipta tersebut. “Memang benar sudah sudah ada hak ciptanya,” ungkap Pengurus YASENDAM, Dr Raden Moh Ali Sodik, Minggu (15/10/2023).
Dia mengaku, dengan adanya pengakuan hak cipta yang sudah disahkan KemenkumHAM, maka bentuk perlindungan karya tentu ada.
Di samping itu, sebagai perlidungan untuk identitas kebudayaan lokal dan kearifan budaya di Tulungagung.
Berikut merupakan kutipan dari pencatatan KemenkumHAM
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
SURAT PENCATATAN CIPTAAN
Dalam rangka pelindungan ciptaan di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, dengan ini menerangkan:
Nomor dan tanggal permohonan : EC00202393638, 13 Oktober 2023
Pencipta
Nama : Dr. Raden Moh Ali Sodik.,M.PdI.,MH, SUKRISTON.,IR dkk.
Alamat : Jln Kyai Ageng Raden Hasan Mimbar RT01 RW 01 Desa Majan, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur, 66229
Kewarganegaraan : Indonesia
Pemegang Hak Cipta
Nama : Yayasan Sentono Dalem Perdikan Majan (YASENDAM)
Alamat : Jln Kyai Ageng Raden Hasan Mimbar RT 01 RW 01 Desa Majan, Kedungwaru, Tulungagung, Jawa Timur 66229
Kewarganegaraan : Indonesia
Jenis Ciptaan : Seni Motif Lainnya
Judul Ciptaan : BAJU ADAT KASEPUHAN PERDIKAN MAJAN
Tanggal dan tempat diumumkan untuk pertama kali di wilayah Indonesia atau di luar wilayah Indonesia : 1 April 2023, di Tulungagung.
Jangka waktu pelindungan : Berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali dilakukan Pengumuman.
Nomor pencatatan : 000526593 adalah benar berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Pemohon. Surat Pencatatan Hak Cipta atau produk Hak terkait ini sesuai dengan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dia mengaku, tujuannya hak citpa ini sebagai langkah mendorong dan menumbuhkembangkan semangat terus berkarya dan mencipta. “Kemampuan intelektual manusia bisa mewujudkan karya-karya,” katanya.
Dia menjelaskan, hak cipta dimaksudkan untuk memperoleh perlindungan hukum atas kekayaan intelektual yang dimiliki seseorang, kelompok, maupun perusahaan.
“Intinya untuk mendorong inovasi dan kreativitas masyarakat agar terus berkembang,” terang pria tersebut.
Di samping itu, sebagai bentuk penghargaan dan pengakuan atas hasil karya atau kreativitas seseorang.