Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

2024 Mendatang Harga Rumah Subsidi di Tulungagung Naik, Berikut Rinciannya

Mukhamad Zainul Fikri • Selasa, 17 Oktober 2023 | 18:00 WIB

MELONJAK: Seorang pekerja bangunan hilir mudik di salah satu perumahan di Tulungagung. (Foto: Yoga Dany Damara/Radar Tulungagung)
MELONJAK: Seorang pekerja bangunan hilir mudik di salah satu perumahan di Tulungagung. (Foto: Yoga Dany Damara/Radar Tulungagung)

TULUNGAGUNG-Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) harus bersiap-siap merogoh kocek lebih dalam. Pasalnya harga unit rumah bersubsidi di Tulungagung sudah pasti mengalami kenaikan per Januari 2024 mendatang.

Dari harga maksimal 2023 sebesar Rp 162 juta, tahun depan naik menjadi Rp 166 juta untuk setiap unit rumah dengan tipe 21 hingga 36. 

Dewan Pembina Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Korwil Kediri, Joko Santoso menjelaskan kenaikan harga rumah untuk MBR itu sepenuhnya diatur pemerintah pusat. Leading sector-nya adalah kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Dengan diterbitkannya Keputusan Menteri (Kepmen) PUPR Nomor 689/KPTS/M/2023 yang berlandaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 6 tahun 2023 yang mengatur batasan harga jual maksimal rumah tapak yang mendapatkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN).

“Baik itu harga maupun spesifikasi rumah yang dibangun itu sudah ada yang menentukan baik melalui Kepmen PUPR maupun PMK itu. Jadi kita (pengembang) tidak bisa keluar dari ketentuan itu, termasuk harga kita harus mengikutinya,” terang Joko.

Dia menyebut peraturan terbaru dari Kementerian PUPR hanya mengikat selama dua tahun, yakni 2023 hingga 2024. Salah satu klausul dalam aturan tersebut, harga maksimal rumah subsidi pada 2023 ditentukan pada harga Rp 162 juta dan pada 2024 nanti di angka Rp 166 setiap unitnya untuk wilayah Jawa Timur. Ini berlaku untuk rumah subsidi dengan luasan bangunan tipe 21 sampai tipe 36.

Baca Juga: Uang Sewa Rusunawa Jepun Langsung Masuk Kas Daerah, Anang Pratistianto: Tak Berbelit-Belit

“Kalau lebih dari tipe itu, maka tidak masuk dalam kriteria rumah untuk MBR. Karena rumah MBR merupakan rumah yang mendapatkan fasilitas subsidi dari pemerintah,” sebutnya. 

Kenaikan harga maksimal rumah subsidi tahun depan, di satu sisi menjadi angin segar bagi para pengembang perumahan subsidi di Tulungagung. Selama ini, harga properti unit rumah subsidi yang ditentukan pemerintah sejatinya tidak sebanding dengan kenaikan harga tanah ataupun bahan kontruksinya. Sudah banyak pengembang rumah subsidi yang memilih untuk berhenti menyediakan rumah untuk masyarakat Tulungagung. 

“Kita tahu, bahwa kenaikan harga tanah di Tulungagung itu cepat sekali. Antara kenaikan harga tanah dan rumah itu sebetulnya belum seimbang, makanya pelaku perumahan subsidi di Tulungagung tidak sebanyak dulu,” ungkapnya.

“Kita bicara orientasi profit. Harga tanah, biaya produksi, biaya tenaga kerja dan harga yang dipatok pemerintah segitu, kita tidak bisa bergerak lagi,” sambung Joko.(nul/rka)

 

Editor : Dharaka R. Perdana
#subsidi #rumah subsidi #perumahan tulungagung #perumahan bersubsidi