Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Intervensi Pemerintah Sangat Kurang Terhadap Pencemaran Air Sungai di Tulungagung

Mukhamad Zainul Fikri • Kamis, 26 Oktober 2023 | 18:12 WIB

 

 

TERCEMAR: Tampak Sungai Ngrowo  yang membelah Kabupaten Tulungagung. Kondisinya kini tercemar berbagai bakteri.
TERCEMAR: Tampak Sungai Ngrowo yang membelah Kabupaten Tulungagung. Kondisinya kini tercemar berbagai bakteri.

TULUNGAGUNG- Penanganan secara komprehensif terhadap pencemaran air sungai di Tulungagung sulit untuk dilakukan. Pemerintah daerah sendiri dinilai juga masih sangat kurang memberikan intervensinya untuk sungai-sungai yang kondisinya semakin memburuk dari tahun ke tahun.

Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi Tulungagung mempunyai analisis tersendiri terkait pencemaran sungai di Tulungagung. Dari riset yang dilakukan, beberapa sungai ternyata sudah mengalami pencemaran berat sejak tahun 2017 lalu.

Jika dilihat dengan indikator biota sungai, salah satu alasan kenapa sungai tercemar berat adalah banyaknya ikan sapu-sapu serta cacing darah yang memenuhi sungai.

“Kami melakukan riset sejak tahun 2017 lalu. Hasilnya mulai dari Sungai Ngrowo, Sungai Ngasinan, hingga Sungai Song itu sudah dalam kategori tercemar berat. Terkhusus untuk Sungai Brantas itu memang masih tercemar kategori sedang,” ungkap Deputi Advokasi dan Kebijakan Lingkungan, Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi, Maliki Nusantara.

Riset itu sedikit berbeda dari data milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung yang menunjukan indeks kualitas air di Tulungagung berada di angka 58 poin. Dengan kata lain, pencemaran sungai di Kota Marmer berada pada kategori sedang.

Kesamaannya adalah polutan dominan yang menyebabkan pencemaran terjadi yaitu bakteri Escherichia coli (E. coli) yang ditimbulkan dari limbah hasil pencernaan manusia atau hewan (feses, Red).

“Riset kita memang memiliki variabel berbeda dengan pengukuran yang dilakukan DLH. Sehingga hasilnya pun juga berbeda,” kata Maliki melalui sambungan telepon, Rabu (25/10) kemarin.

Pencemaran yang terjadi pada air sungai di Tulungagung bisa terus memburuk. Masyarakat saban hari juga masih membuang limbahnya di sungai, pun pemerintah daerah juga sangat minim memberikan perhatian dalam hal lingkungan hidup. Terutama perhatian terhadap air sungai. Lantas, siapa yang seharusnya paling bertanggung jawab terkait permasalahan ini?

Maliki menjawab, seharusnya negaralah yang paling bertanggung jawab. Salah satu butir pasal dalam UUD 1945 berbunyi bahwa bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat. Dengan begitu, jika ada kesalahan dalam pengelolaannya, seharusnya negara menjadi unsur utama yang segera memberikan kontribusinya.

Namun fakta yang terjadi, lanjut dia, di Tulungagung sendiri belum ada aturan dan regulasi yang jelas dalam proses pengelolaan dan pendayagunaan fungsi sungai. Baik secara ekologis ataupun untuk kesinambungan lingkungan.

Karena, pengelolaan air sungai yang baik harus diimbangi dengan aturan lainnya. Seperti aturan tentang lingkungan hidup yang baik, aturan pembangunan perumahan disertai instalasi pengelolaan air limbah (IPAL) maupun sampah.

Kebijakan anggaran untuk aspek lingkungan hidup juga masih sangat kurang. Maliki menilai alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Tulungagung yang diarahkan untuk lingkungan hidup masih sangat kurang.

“Anggaran untuk lingkungan hidup ini sangat kurang, apalagi untuk sungai hanya nol koma sekian dan tidak sampai satu persen. Kalau begini, jelas sangat berat untuk melakukan penanganan secara komprehensif terkait pencemaran ini,” jelasnya.

Maliki menambahkan, sebenarnya pemerintah juga melakukan beberapa tindakan minimal untuk tidak menambah pencemaran yang terjadi. Itu seperti beberapa sosialisasi ataupun pembangunan IPAL baru pada beberapa titik. Namun, jika regulasi masih abu-abu, impian kondisi air sungai yang ideal sepertinya susah untuk tercapai.

“Jadi yang susah itu masyarakatnya, mereka sudah tidak bisa menggunakan air dari sungai untuk mandi, mencuci, ataupun minum karena sudah termasuk berbahaya,” tutup Maliki.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung menyatakan bahwa hampir seluruh sungai di Tulungagung telah masuk dalam kategori tercemar sedang. Bakteri E. coli yang ditimbulkan dari limbah hasil pencernaan manusia atau hewan (feses, Red) menjadi penyuplai pencemaran mayor. Dampak langsung yang bisa dirasakan adalah berbahayanya air sungai Tulungagung jika digunakan untuk kebutuhan rumah tangga.

Bahkan, pada beberapa titik, air sungai juga menimbulkan bau yang tidak sedap. Terutama pada aliran sungai yang membentang di wilayah perkotaan Tulungagung. Jika dilihat dari warna, air sungai kawasan perkotaan juga cenderung lebih keruh.(nul/c1/rka)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #pencemaran sungai tulungagung