TULUNGAGUNG - Proses panjang sengketa aset TK Batik antara Pemkab Tulungagung dan Koperasi Batik Tulungagung berakhir tanpa pemenang. Dari hasil peninjauan kembali (PK) yang telah terlaksana, aset tersebut pada akhirnya malah menjadi milik negara.
Kabag Hukum Setda Tulungagung, Catur Hermono mengatakan, proses PK sengketa TK Batik telah terlaksana beberapa bulan lalu. Hasilnya adalah sertifikat hak pakai (SHP) yang selama ini ada di tangan Pemkab Tulungagung resmi dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
Dengan begitu, secara otomatis, aset tersebut menjadi milik negara sebelum ada pihak yang mengajukan lagi hak pakai atas aset yang lokasinya di lingkungan Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa itu.
“Artinya tidak ada yang kalah dan yang menang. SHP yang selama ini ada di Pemkab Tulungagung dibatalkan,” ungkap Catur.
Tanah negara sendiri merupakan tanah yang tidak dilekati dengan sesuatu hak atas tanah, bukan tanah wakaf, bukan tanah ulayat dan/atau bukan merupakan aset barang milik negara/barang milik daerah.
Dengan begitu, antara pemkab ataupun Koperasi Batik yang selama ini telah bersengketa, tidak ada satu pun yang bisa memanfaatkannya. “Posisi TK Batik setelah gugat-menggugat kemarin, SHP-nya ada di pemkab, terus itu dibatalkan. Karena itu, sekarang posisinya menjadi tanah negara. Tanah itu bukan milik siapa-siapa, melainkan milik negara,” bebernya.
Catur mengatakan bahwa sampai saat ini aset TK Batik masih difungsikan sebagai tempat pembelajaran taman kanak-kanak (TK). Meskipun telah menjadi aset negara, pemanfaatannya masih sama seperti sebelumnya.
Itu terjadi karena selama ini aset tersebut telah dimanfaatkan sebagai lokasi pendidikan. “Kami belum tahu ya apakah nanti pemkab akan mengurus lagi aset itu. Nanti BPKAD yang menindaklanjuti,” jelas Catur.
Sampai kini, kedua belah pihak belum memiliki sertifikat apa pun yang bisa menjadi dasar pemanfaatan TK Batik. Meski demikian, Catur membeberkan, aset tersebut masih tercatat menjadi milik Pemkab Tulungagung. “Kalau dari kita, selama itu masih ada di catatan pemkab, artinya itu masih menjadi aset milik pemkab,” tutupnya. (nul/c1/rka)
Baca Juga: Upaya Pemerintah Daerah mengurai Sengketa Lahan Karangnongko
Editor : Anggi Septian A.P.