Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kabel Semrawut Akibat Layanan Internet di Tulungagung Rusak Estetika Pemandangan Kota, Dinas PUPR: Kebanyakan Tidak Izin

Mukhamad Zainul Fikri • Selasa, 14 November 2023 | 01:08 WIB

 

SEMRAWUT: Petugas ketika memasang kabel  telepon di Kelurahan, Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
SEMRAWUT: Petugas ketika memasang kabel telepon di Kelurahan, Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.

TULUNGAGUNG – Utilitas kabel semrawut mulai gampang ditemukan di sudut-sudut area perkotaan Tulungagung. Usut punya usut, banyak perusahaan penyedia layanan internet yang belum mengantongi rekomendasi teknis dari instansi yang berwenang, tetapi sudah berani menancapkan tiang dan menjuntai kabel-kabelnya.

Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Agus Sulistiono mengaku bahwa untuk melakukan pengawasan terkait aktivitas layanan internet ini susah untuk dilakukan, yang mengakibatkan kabel semrawut.  

Fakta terjadi di lapangan, perusahaan layanan internet berani memasang tiang beserta kabel meski izin belum dikantongi. “Kebanyakan mereka itu tidak izin, tapi ikut pada tiang yang sudah berizin atau mendirikan di dekat tiang berizin itu. Kita mendeteksinya itu yang susah di lapangan, sehingga membuat kabel semrawut,” jelas Agus.

Menurut dia, terkait pemasangan kabel serta utilitasnya itu, setiap perusahaan swasta atau milik negara harus mengantongi rekomendasi teknis dari dinas PUPR. Kemudian juga harus mengurus perizinan kepada dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).

Di dalam rekomendasi teknis (rekomtek) yang diterbitkan, Dinas PUPR Tulungagung akan memberikan aturan-aturan standar yang harus diterapkan. Mulai aturan terkait tinggi tiang yang dipasang ke dalam fondasi, hingga aturan terkait lokasi yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.

“Rekomtek dari PUPR, perizinannya di DPMPTSP. Syarat-syaratnya ada, sebenarnya dia tidak bisa (memasang) di sembarang tempat. Pemasangan juga harus berada di paling tepi di bahu jalan,” ujarnya.

Tanpa rekomtek, pemasangan tiang dan utilitas perusahaan layanan internet ini bisa saja membahayakan masyarakat. Kabel yang menjuntai serta pemasangan tiang yang tidak sesuai dengan aturan jelas bisa saja menjadi sumber celaka. “Itu kalau fondasi (pemasangan) tidak kuat, membahayakan,” tegasnya.

Di sisi lain, sebenarnya sudah sejak lama ada sebuah wacana terkait pembuatan saluran bawah tanah di Tulungagung yang dikhususkan untuk utilitas kabel. Entah milik PLN, penyedia wifi, ataupun pipa milik PDAM.

Hanya saja, wacana itu terbilang sangat sulit dilakukan karena membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. “Kalau memang itu bisa direalisasi, sebenarnya jelas akan menambah PAD. Karena setiap pihak yang menggunakannya akan dikenakan biaya sewa tersendiri,” paparnya.

Bagi masyarakat sendiri, kabel yang semrawut dianggap bisa merusak sisi estetika kota Tulungagung. Yang diharapkan adalah adanya sebuah regulasi yang bisa mengatur keberadaan utilitas kabel agar tidak lebih semrawut lagi pada tahun-tahun selanjutnya.

“Jadi tidak indah gitu Mas, kalau ada banyak kabel yang semrawut itu. Biasanya ada di sekitar simpang empat itu,” jelas Noviana, salah satu warga Kelurahan Tertek, Kecamatan Tulungagung. (nul/c1/rka)

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #layanan internet #kabel semrawut