TULUNGAGUNG– Sebagian pemilik tanah terdampak jalan tol Kediri–Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, harus pasrah bongkokan (total).
Khususnya dalam menyikapi nilai appraisal lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung yang telah ditentukan.
Mereka terkesan takut untuk masuk ke ranah pengadilan, kendati masih menganggap nilai harga tanah mereka terlalu rendah sebagai ganti pembangunan tol Kediri-Tulungagung.
Baca Juga: Imbas Proyek Tol Kediri-Tulungagung, Sulit Cari Lahan Pertanian Pengganti yang Sepadan
Musyawarah ketiga penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Kediri–Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo yang dilaksanakan pada Rabu (15/11/2023) membuahkan hasil yang kurang mengenakkan bagi warga terdampak.
Keinginan mereka untuk mendapatkan harga lebih tinggi kompensasi lahan terdampak tol Kediri-Tulungagung dari penetapan tim appraisal tidak bisa dilaksanakan tanpa melalui jalur hukum di pengadilan.
Pada musyawarah yang dilaksanakan di kantor Kelurahan Panggungrejo itu, masyarakat terdampak berdialog dengan perwakilan Kantor BPN Tulungagung, ketua tim pengadaan tanah jalan tol Kediri–Tulungagung, sampai Kepala Pengadilan Negeri Tulungagung.
Salah satu warga terdampak, Sutrimo, menganggap bahwa melangkah ke pengadilan merupakan hal yang sia-sia untuk meminta kenaikan harga tanahnya yang terdampak tol Kediri-Tulungagung yang masuk proyek strategis nasional.
Keterbatasan dalam ilmu hukum membuat masyarakat enggan ke pengadilan dan lebih memilih pasrah dengan keputusan appraisal tol Kediri-Tulungagung.
“Menggugat seperti apa pun, kita tidak akan menang, ya sudah lah kita pasrah terkait ganti rugi tol Kediri-Tulungagung. Orang saya ini tidak mengerti hukum, sekolah saya hanya SD, bagaimana lagi kalau tidak menerima. Toh juga tidak boleh menggunakan pengacara,” ungkap dia.
Meski enggan melanjutkan ke proses lebih lanjut, Sutrimo mempertanyakan sisa tanah yang dimilikinya apakah bisa diikutkan untuk diganti rugi tol Kediri-Tulungagung.
Karena ketika tanah yang bersebelahan dengan jalan tol Kediri-Tulungagung, menurut dia, tanah itu tidak akan bisa digunakan dan akan memiliki harga yang murah.
Sementara setelah mendapatkan ganti rugi atas tanahnya yang terdampak tol Kediri-Tulungagung, pemilik UD Gangsar itu ingin membeli tanah lagi di daerah lain.
“Sekarang yang penting tanah sisanya itu bagaimana, apakah nanti dibelikan tanah di daerah lain apa bisa. Begitu saja inginnya sekarang,” tutup Sutrimo.
Ketua tim pengadaan tanah jalan tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti menyebut, ada penambahan masyarakat yang telah menyetujui hasil appraisal.
Dari total 180 bidang yang terdampak tol Kediri-Tulungagung di Kelurahan Panggungrejo, masih menyisakan 131 bidang tanah yang belum mendapatkan persetujuan.
Baca Juga: Terungkap Harga Ganti Untung Proyek Tol Kediri-Tulungagung Bisa Berubah, Ternyata Masih Ada Celah
Data itu menunjukkan adanya penambahan warga yang telah membubuhkan tanda tangan persetujuannya ganti rugi tol Kediri-Tulungagung pasca musyawarah kedua yang dilaksanakan pada 31 Oktober lalu.
“Mudah-mudahan ini banyak yang setuju, mungkin ini bisa lebih banyak lagi,” ujar Linanda.
Setelah musyawarah ketiga ini, Linanda menyebut akan menunggu selama 14 hari ke depan. Apabila ada masyarakat yang mengajukan keberatan ke pengadilan, tim pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung akan mengikuti semua prosesnya.
Baca Juga: Terungkap Harga Ganti Untung Proyek Tol Kediri-Tulungagung Bisa Berubah, Ternyata Masih Ada Celah
Namun jika tetap tidak ada yang mengajukan keberatan dan masyarakat belum juga menandatangani persetujuannya, maka uang ganti kerugian akan diitipkan ke pengadilan atau konsinyasi.
“14 hari kerja dihitung mulai Kamis (hari ini, Red). Proyek harus tetap berjalan, karena tanah ini dibutuhkan negara, maka upaya terakhirnya adalah eksekusi,” tutupnya.
Sementara itu, ketika warga Kelurahan Panggungrejo musyawarah, yang lain demo warga terdampak tol Kediri-Tulungagung membentangkan sejumlah spanduk penolakan dan singgung pabrik rokok PT Gudang Garam. Untuk diketahui pemrakarsa tol Kediri-Tulungagung ini merupakan perusahaan tersebut. (nul/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah