TULUNGAGUNG- Penolakan terkait nilai ganti rugi harga tanah pembangunan jalan tol Kediri–Tulungagung tidak hanya terjadi di Kelurahan Panggungrejo, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung.
Terbaru, pemilik lahan terdampak di Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, ternyata juga menolak ganti rugi lahan tol Kediri-Tulungagung.
Ketua tim pengadaan tanah jalan tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti menyebut, di Desa Simo hanya ada delapan bidang tanah yang terdampak proyek strategis nasional itu.
Meski jumlahnya sedikit yakni sekitar 2 hektare (ha) dengan nilai Rp 6,2 miliar (M), tapi pembebasan lahan di desa tersebut juga alot.
Baca Juga: Warga Terdampak Tol Kediri-Tulungagung Pasrah, Pesimistis Harga Ganti Rugi Berubah meski Pilih Jalur Hukum, Singgung Pabrik Rokok PT Gudang Garam
Dengan begitu, musyawarah penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Kediri–Tulungagung harus dilakukan tiga kali.
“Kami melakukan musyawarah ketiga di Desa Simo pada Rabu (15/11/2023) pukul 15.00 sore. Di sana itu hanya delapan bidang terdampak tol Kediri-Tulungagung, tapi ternyata alot juga. Belum ada yang menerima hasil appraisal atau nilai ganti rugi,” ungkap Linanda.
Dalam musyawarah ketiga di Desa Simo, Linanda menyebut bahwa disampaikan hal yang sama seperti musyawarah yang dilakukan di Kelurahan Panggungrejo. Intinya, tim pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung akan menunggu selama 14 hari ke depan.
Apabila ada masyarakat yang mengajukan keberatan ke pengadilan, tim pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung akan mengikuti semua prosesnya.
Kemudian, jika tetap tidak ada yang mengajukan keberatan dan masyarakat belum juga menandatangani persetujuan ganti rugi tol Kediri-Tulungagung, maka uang ganti kerugian akan dititipkan ke pengadilan atau konsinyasi.
“14 hari kerja dihitung mulai besok (kemarin, Red). Proyek harus tetap berjalan, karena tanah ini dibutuhkan oleh negara, maka upaya terakhirnya adalah eksekusi,” jelas Linanda.
“Sejauh ini, kami baru ada satu bidang di Kota Kediri yang sekarang sedang proses persidangan terkait ganti rugi tol Kediri-Tulungagung,” sambungnya.
Di sisi lain, tim pengadaan tanah jalan tol Kediri–Tulungagung ditarget pada akhir tahun ini konstruksi sudah bisa masuk ke tanah-tanah yang telah dibebaskan. Kemudian, konstruksi akan dimulai dititik mana, itu yang menentukan adalah pelaksana.
Linanda menjelaskan, pembangunan jalan tol Kediri–Tulungagung ini merupakan kepentingan umum yang menjadi proyek negara dengan sistem kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU).
Menurut dia, selama ini ada pemahaman masyarakat yang salah kaprah menganggap kalau proyek tol Kediri-Tulungagung adalah milik PT Gudang Garam, dengan ekspektasi harga tanah yang besar-besar. Akibatnya, beberapa penolakan nilai appraisal dilakukan masyarakat terdampak.
Dalam proyek ini, PT Gudang Garam menjadi pihak yang membiayai di awal. Namun, semua biaya itu nantinya akan diganti oleh negara melalui konsesi selama 50 tahun.
Sementara badan usaha pengelola jalan tol ini nantinya adalah PT Surya Kertaagung Tol. “Jadi, uangnya dari pemrakarsa dulu. Nanti uang itu akan diganti semuanya oleh negara melalui konsesi selama 50 tahun. Istilahnya, proyek strategis nasional ini ditalangi dulu oleh PT Gudang Garam,” tutupnya. (nul/c1/rka)
Editor : Didin Cahya Firmansyah