TULUNGAGUNG - Proses pemulangan Prasasti Lawadan dari PT IMIT penuh dengan lika-liku. Proses pemindahan benda sejarah yang menjadi rujukan hari jadi Tulungagung ini setidaknya memakan waktu hingga belasan tahun.
Prasasti Lawadan menjadi rujukan penetapan hari jadi Tulungagung, memberikan arti penting akan lestarinya Prasasti Lawadan di Tulungagung.
Inilah yang kemudian menjadi alasan jitu pemindahan Prasasti Lawadan dari tempat sebelumnya, di PT Industri Marmer Indonesia Tulungagung (IMIT). Bahkan, proses pemindahan prasasti ini memakan waktu hingga 16 tahun. Meski begitu, Prasasti Lawadan kini sudah duduk manis di Museum Daerah Tulungagung.
Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Tulungagung, Triono mengatakan, Prasasti Lawadan telah berada di pekarangan pabrik marmer PT IMIT di Desa Besole, Kecamatan Besuki, sejak 1970-an silam. Prasasti ini dikenal penduduk sekitar dengan sebutan Prasasti Watugarit.
Berdasarkan beberapa sumber, sebelum berada di PT IMIT, prasasti yang terbuat dari batu andesit ini berada di Desa Wateskroyo, Kecamatan Besuki.
"Prasasti ini memberikan keterangan bahwa penduduk Desa Lawadan beserta daerah sewilayahnya telah menerima anugerah raja berupa pembebasan pajak dan penerimaan sejumlah hak-hak istimewa," jelasnya, Kamis (16/11/2023).
Selama puluhan tahun juga, pemkab telah berupaya untuk kembali membawa prasasti dari bahan batu andesit ini agar dapat dipindahkan dan dikelola Pemkab Tulungagung.
Prihatin terhadap kondisi dan pentingnya keberadaan prasasti tersebut, menjadi alasan jitu memboyong benda bersejarah tersebut.
“Kondisi Prasasti Lawadan yang saat itu sudah mulai timbul retakan,” ucapnya.
Kondisi tersebut dipicu lokasi Prasasti Lawadan yang berdekatan dengan tempat pemotongan batu milik PT IMIT. Tentu getaran yang terjadi akibat deru mesin pemotong tersebut diduga memicu munculnya beberapa retakan.
Baru pada 2007, pihaknya meminta Bupati Tulungagung saat itu untuk memboyong Prasasti Lawadan ke tempat yang lebih layak.
"Waktu itu kami memohon kepada Pak Heru Tjahjono selaku Bupati Tulungagung saat itu, untuk mengambil Prasasti Lawadan dari PT IMIT dan dipindah ke tempat yang lebih layak," paparnya.
Segala jurus telah dilakukan untuk memboyong prasasti dengan tinggi 152 cm. Sayangnya, berbagai negosiasi dengan pihak PT IMIT belum berbuah manis.
Begitu pula ketika era kepemimpinan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo, upaya pemindahan tonggak sejarah Tulungagung kembali mengalami jalan buntu.
Baru pada era Bupati Maryoto Birowo, upaya pemindahan mendapat secercah harapan. Proses negosiasi juga sempat berjalan alot.
Bahkan, dia sempat pesimistis apabila Prasasti Lawadan dapat berpindah. "Saat bupatinya Pak Maryoto Birowo, beliau sempat melakukan negosiasi pemindahan Prasasti Lawadan kepada pihak PT IMIT. Tapi saat itu seolah mengindikasikan jika akan tetap berakhir pada jalan buntu," ungkapnya.
TACB pun sempat merasa proses negosiasi ini mentok di tengah jalan dan akhirnya memilih menyerahkan sepenuhnya kepada Bupati Tulungagung.
Selang beberapa waktu kemudian, pihaknya dikagetkan dengan kabar baik apabila Prasasti Lawadan bisa dipindahkan.
Mendengar kabar yang bertahun-tahun didambakan, membuatnya semangat kembali mengurus proses pemindahan dengan meminta bantuan Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim.
Tepat pada 14 November 2023, seluruh harapan tersebut menjadi kenyataan. Prasasti Lawadan resmi keluar dari PT IMIT dan sementara ditempatkan di Museum Daerah Tulungagung.
"Sementara disimpan di museum daerah. Kami tidak tahu seperti apa negosiasi yang dilakukan hingga akhirnya berhasil. Yang jelas, kami sangat bersyukur Prasasti Lawadan bisa dipindah dari PT IMIT," tutupnya. (*/c1/rka)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra