TULUNGAGUNG - Para warga pemilik lahan yang terdampak pembangunan jalan tol Kediri - Tulungagung di Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, tetap kompak menolak penetapan nilai appraisal tanah.
Meski begitu, mereka enggan masuk ke ranah pengadilan lantaran merasa tidak memiliki dokumen yang cukup untuk mendapatkan harga tanah yang lebih tinggi.
Musyawarah ketiga penetapan bentuk ganti kerugian pengadaan tanah jalan tol Kediri - Tulungagung di Desa Simo dilaksanakan Rabu (15/11/2023) lalu.
Pada pertemuan antara masyarakat terdampak dengan Tim Pengadaan Tanah, BPN Tulungagung dan unsur lainnya, beberapa stakeholder itu menyebut bahwa nilai appraisal tidak bisa diubah tanpa proses di ranah pengadilan.
“Sebenarnya mereka itu merasa tanahnya dihargai kurang layak, tapi mereka juga takut untuk masuk ke ranah pengadilan karena merasa tidak memiliki bukti yang cukup,” jelas Kepala Desa Simo, Kecamatan Kedungwaru, Mahmudi.
Mahmudi mengatakan pada musyawarah ketiga itu, tidak ada satupun warga terdampak yang mau menandatangani surat pernyataan persetujuan harga tanah mereka.
Masyarakat terdampak masih kekeh menginginkan ada kenaikan nilai appraisal yang ditentukan tanpa melalui pengadilan.
“Yang jelas mereka itu tidak mau ke pengadilan. Tapi juga tidak ada satupun yang mau tanda tangan, kalau mau kan seharusnya sudah tanda tangan persetujuan,” katanya.
Di Desa Simo sendiri, setidaknya ada 8 bidang tanah seluas 2 Hektare (ha) yang terdampak proyek strategis nasional itu.
Mahmudi menyebut dari 8 bidang tanah itu mayoritas adalah milik masyarakat yang ber-KTP diluar Desa Simo.
Hanya tiga orang pemilik lahan yang berasal dari salah satu Desa di Kecamatan Kedungwaru tersebut.
“Kalau orang dari sini (Desa Simo) hanya tiga orang saja yang terdampak, sisanya adalah milik warga dari luar Desa,” paparnya.
Selain itu, ada juga tanah milik Pemerintah Desa Simo yang menjadi korban.
“Kalau tanah desa ya siap siap saja. Toh nantinya juga diganti,” tutup Mahmudi.
Sebelumnya, Ketua tim pengadaan tanah jalan tol Kediri-Tulungagung, Linanda Krisni Susanti membeberkan hanya ada delapan bidang tanah di Desa Sino yang terdampak proyek strategis nasional.
Meski jumlahnya sedikit yakni sekitar 2 ha dengan nilai Rp6,2 miliar (M), tapi pembebasan lahan di desa tersebut berjalan cukup alot.
Pasca musyawarah ketiga dilakukan, tim pengadaan tanah akan menunggu apakah ada masyarakat yang mengajukan gugatan ke Pengadilan.
Apabila ada masyarakat yang mengajukan keberatan, tim pengadaan tanah tol Kediri-Tulungagung akan mengikuti semua prosesnya.
Kemudian, jika tetap tidak ada yang mengajukan keberatan dan masyarakat belum juga menandatangani persetujuan ganti rugi tol Kediri-Tulungagung, maka uang ganti kerugian akan dititipkan ke pengadilan atau konsinyasi.
“14 hari kerja dihitung mulai besok Kamis (16/11/2023) lalu. Intinya proyek harus tetap berjalan, karena tanah ini dibutuhkan oleh negara, maka upaya terakhirnya adalah eksekusi,” tegas Linanda. (nul/tra)
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra