Ratusan Petani Tembakau Tulungagung Tolak RPP Kesehatan, Klausul Ini Yang Dinilai Memberatkan

Mukhamad Zainul Fikri • Dipublikasikan Jumat, 1 Desember 2023 | 02:02 WIB
Salah satu petani tembakau asal Tulungagung turut menolak RPP Kesehatan 17/2023.
Salah satu petani tembakau asal Tulungagung turut menolak RPP Kesehatan 17/2023.

TULUNGAGUNG - Ratusan petani tembakau di Tulungagung kompak menolak beberapa pasal yang ada dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan Nomor 17 tahun 2023.

Peraturan yang diinisiasi oleh Kementerian Kesehatan itu dianggap memberatkan dan menindas petani tembakau.

Geramnya petani tembakau dengan aturan tersebut ditandai dengan penandatanganan spanduk penolakan yang yang dilaksanakan di Taman Wisata Plumpung, Desa Gesikan, Kecamatan Pakel pada Kamis (30/11/2023).

Bendahara Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Tulungagung, Hendrik Cahyono mengungkapkan keberadaan RPP Kesehatan 17/2023 akan mematikan para petani tembakau.

Aturan itu membuatnya resah, karena produktifitas tembakau di Tulungagung cukup tinggi dan menjadi sumber penghasilan utama bagi semua petani tembakau Kota Marmer.

Salah satu yang memberatkan itu adalah salah satu poin dalam RPP tersebut yang menyebutkan tembakau akan disamakan dengan zat adiktif lainnya.

Pasal tersebutlah yang menunjang agar pemberlakuan diversifikasi produk tanaman tembakau.

Apabila aturan itu benar-benar diterapkan, artinya hampir mayoritas tanaman tembakau diganti dengan tanaman pertanian lainnya, hal itu justru merugikan para petani tembakau.

“Terus tanaman tembakau ini akan diganti dengan tanaman apa, kami ya sangat bingung. Kalau memang pemerintah mau mematikan tembakau, harusnya benar-benar dikaji secara mendalam dan memberikan solusi tanaman apa yang bisa menandingi atau sepadan dengan komoditas tembakau,” keluh Hendrik.

Sehingga, Hendrik mewakili seluruh petani tembakau Tulungagung, sangat berharap RPP Kesehatan 17/2023 tidak jadi disahkan oleh pemerintah pusat.

Produktifitas tembakau Tulungagung juga cukup tinggi, per hektare (Ha) mampu menghasilkan 1,7 sampai 2 ton rajangan kering tanpa gula. Petani tembakau rata-rata mendapatkan uang senilai Rp 70 juta dalam sekali panen saat harga tembakau normal.

“Maka dari itu, apabila RPP ini benar-benar diaplikasikan, banyak petani yang akan kehilangan kesejahteraannya. Tahun kemarin kami dirugikan karena banyak tanaman gagal panen, tahun ini justru terancam dirugikan akibat penerapan RPP Kesehatan itu,” pungkas Hendrik.

Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) APTI, Mahmudi menambahkan, pada prinsipnya keberadaan aturan yang dibuat oleh pemerintah dalam bentuk RPP Kesehatan 17/2023 tidak ada masalah. Hanya saja, beberapa pasal yang ada didalam aturan tersebut yang ditolak karena memberatkan petani tembakau.

Dia menyebut khususnya pada pasal 435 sampai pasal 460 yang ada di dalam RPP tersebut yang dianggap sangat merugikan.

Padahal petani tembakau harusnya dilindungi karena sudah memberikan sumbangsih yang begitu besar kepada pemerintah melalui pajak cukai yang diberikan.

“Dampak secara langsung aturan tersebut akan sangat berdampak mulai dari industri rokok dan petani tembakaunya itu sendiri,” paparnya.

Dia mencontohkan salah satu isi pasal yang memberatkan adalah wacana standarisasi kemasan yang direncanakan minimal 20 batang dalam satu bungkus rokok.

Penjualan dengan konsep ketengan atau eceran juga tidak diperbolehkan jika merujuk poin tersebut. Lalu pada Pada Pasal 457 ayat 7, berbunyi Menteri Pertanian diminta untuk mendorong diversifikasi produk tanaman tembakau dan mendorong alih tanam produk pertanian lain.

"Pasal itu helas sangat tidak berpihak kepada petani tembakau, sehingga mereka dirugikan. Makanya kami menolak keras RPP Kesehatan yang sudah direvisi ini agar tidak diterapkan sebelum pasal-pasal yang merugikan kami dirubah,” katanya.

Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno menjelaskan aturan yang ditolak para petani tembakau Tulungagung tersebut masih dalam bentuk rancangan.

Nantinya beberapa pihak, mulai dari asosiasi petani tembakau di tingkatan pusat, sampai unsur pemerintahan ditataran pusat akan memperjuangkan keinginan masyarakat yang telah disampaikan.

“Kalau kita kan mendorong bahwa jangan sampai RPP Kesehatan 17/2023 itu merugikan petani,” katanya.

Bagaimanapun juga, kontribusi tembakau ke Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) cukup luar biasa. Cukai Tembakau dari Jawa Timur saja memberikan kontribusi sebesar 139 Triliun (T) untuk negara sepanjang tahun 2022 kemarin.

“Jadi bahasanya itu bukan menolak, tapi nanti kan bisa dirubah aturan itu,” tutupnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
demo RPP Kesehatan massa petani tembakau