Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Terkuak Kedok Abal-abal, Kemenag RI Bekukan Tiga Izin Operasional PT Arofah Mina, Korban di Tulungagung Merugi Rp30 Juta

Henny Surya Akbar Purna Putra • Senin, 4 Desember 2023 | 23:24 WIB
Kemenag RI membekukan izin operasional PT Arofah Mina.
Kemenag RI membekukan izin operasional PT Arofah Mina.

TULUNGAGUNG - Kementerian Agama (Kemenag) RI secara resmi membekukan izin operasional dari PT Arofah Mina, sebagai perseroan terbatas yang memfasilitasi pemberangkatan calon jamaah umrah (CJU).

Pembekuan izin operasional PT Arofah Mina itu berlaku sejak 29 Mei 2023, seperti yang tertera dalam laman resmi Kemenag RI.

Di dalam laman kemenag.go.id, Sisko Patuh, PT Arofah Mina sudah menyandang status dibekukan, diperkuat dengan SK Nomor U.19 Tahun 2020, yang diterbitkan pada 2 Maret 2020.

Di laman yang sama, PT Arofah Mina beralamatkan di Jl. RA. Kartini No. 84 RT 004 RW 009 Kelurahan dr Soetomo, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya.

Selain kantor utama, Kemenag RI juga membekukan izin operasional dua cabang PT Arofah Mina, meliputi PT Arofah Mina Wilayah Palangka Raya, dan PT Arafah Mina Wilayah Tuban.

Sementara itu, direktur utama (Dirut) PT Arafa Mina yang baru-baru ini diringkus aparat penegak hukum, Polres Tulungagung, adalah Heru Wibowo, warga asal Kabupaten Tulungagung.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, salah satu korban yang melapor atas kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana pemberangkatan umroh yakni LS, 42, warga Desa Srikaton Kecamatan Ngantru.

Diketahui laporan penipuan dan penggelapan yang meninpa korban telah diterima sejak 31 Agustus silam. Berdasarkan keterangan, korban telah melakukan pembayaran pemberangkatan umroh pada Senin (27/2/2023) sebesar Rp30 juta.

“Pemberangkatan umroh ini dilakukan oleh PT Arofahmina. Setelah membayar, korban beserta suaminya tidak bisa diberangkatkan,” jelasnya Senin (4/12/2023).

Di sisi lain, Kasatreskrim Polres Tulungagung AKP Muchammad Nur mengatakan, berdasarkan keterangan, PT Arofah Mina sempat melakukan pertemuan semacam seminar di salah satu hotel di Tulungagung. Pada pertemuan tersebut setidaknya hadir 20 calon jamaah umroh.

 

"Dimomen itulah PT. Arifani menawarkan keberangkatan umrah dengan biaya yang menarik,” jelasnya.

PT. Arofah Mina sendiri memiliki sebanyak 7 cabang di seluruh Indonesia. Perusahaan ini merupakan salah satu perusahaan jasa pemberangkatan umroh besar di Jawa Timur. Adapun total kerugian dari ulah tersangka mencapai Rp5 miliar.

“Hasil dari uang itu digunakan untuk menutupi kerugian pemberangkatan di masa pandemi. Sudah ada 12 korban lainnya yang ingin melaporkan dengan kejadian yang sama,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#polres tulungagung #kemenag ri