Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Napiter Jaringan JAD Dipindah ke Lapas IIB Tulungagung, Kalapas: Harus Sesuai SOP

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 7 Desember 2023 | 20:24 WIB
Satu narapidana terorisme jaringan JAD dipindahkan ke lapas IIB Tulungagung.
Satu narapidana terorisme jaringan JAD dipindahkan ke lapas IIB Tulungagung.

TULUNGAGUNG - Lapas kelas IIB Kabupaten Tulungagung terima satu narapidana kasus terorisme dari Rutan Kelas I Depok pada Rabu (6/12/2023).

Kalapas Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah mengatakan, tersapat satu narapidana inisial W atas kasus tindak pidana terorisme baru saja diterima oleh Lapas Kelas IIB Tulungagung pada Rabu (6/12/2023).

Diketahui narapidana terorisme tersebut merupakan narapidana dari Rutan Kelas I Depok.

“Kita terima 1 Orang Narapidana Terorisme dari Rutan Kelas I Depok,” jelasnya Kamis (7/12/2023).

Proses penerimaan satu napiter tersebut dilakukan dengan pengananan ketat. Penerimaannya sendiri dilakukan oleh petugas lapas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

Meliputi penggeledahan barang dan badan, juga pemeriksaan kesehatan serta kelengkapan dokumen.

“Ya harus sesuai SOP, diantaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kesehatan serta pemeriksaan kelengkapan dokumen,” ucapnya.

Kemudian pelaksanaan pemindahan napiter dilakukan dengan pengamanan ketat. Proses pemindahan juga bekerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Polri dan Tim Densus 88 Anti Teror.

“Ada BNPT dan Polri yang ikut membantu pelaksanaan pemindahan. Pengawalannya juga dibantu oleh Tim Densus 88 Anti Teror,” paparnya.

Diketahui napiter tersebut merupakan jaringan dari Jamaah Ansharut Daulah (JAD). Napiter ini pun telah dijatuhi vonis dari majelis hakim selama 3 tahun kurungan.

“Napiter ini sudah mengikuti pembinaan deradikalisasi dari BNPT dan telah mengucapkan ikrar setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ungkapnya.

 

Keputusan pemindahan napiter merupakan hasil koordinasi dan telah diverifikasi oleh APH yang membidangi tindak pidana terorisme. Tak hanya itu, proses asesmen serta penelitian kemasyarakatan juga telah dilakukan oleh Litmas.

“Narapidana yang baru saja dipindahkan ini akan menjalasi sisa masa pidana dengan mengikuti program-program pembinaan yang telah kami siapkan di Lapas Tulungagung,"

"Tentunya kami akan terus melakukan koordinasi dengan APH terkait, agar nantinya setelah menjalani masa pidana mereka dapat diterima kembali di masyarakat”, pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#narapidana #tulungagung #Lapas Kelas IIB Tulungagung #napiter