TULUNGAGUNG - Menjelang Hari Raya Natal 2023, sebanyak delapan narapina di Lapas Kelas IIB Tulungagung diusulkan dapat remisi khusus pada tanggal 25 Desember 2023 nanti.
Di Lapas Kelas IIB Tulungagung, ada sepuluh narapidana yang beragama nasrani, namun ada dua narapidana yang tidak memenuhi syarat mendapatkan remisi khusus.
Kepala Lapas Kelas IIB Tulungagung, R. Budiman P. Kusumah mengatakan, setidaknya ada 10 narapidana Lapas Kelas IIB Tulungagung menganut ajaran nasrani.
Namun dari jumlah tersebut yang telah diusulkan sesuai administrasi dan subtantif ada 8 narapidana yang akan mendapatkan remisi khusus hari raya natal mendatang.
Diketahui dua narapidana lainnya belum memenuhi syarat dan ketentuan dalam mengusulkan remisi.
“Tinggal nunggu surat keterangan saja. Kalau dua narapidana lainnya itu, yang satu masih tahanan dan satunya persyaratan administrasi belum memenuhi. Ya karena belum menjalani masa tahanan selama 6 bulan,” jelasnya Kamis (7/12/2023).
Kemudian untuk perolehan masa remisi khusus hari raya natal ini cukup beragam. Diketahui panjang masa remisi ada yang akan mendapatkan 15 hari hingga 1 bulan masa remisi.
“Ya rata-rata masa remisinya 1 bulan dan 15 hari,” paparnya.
Kemudian turunnya surat keterangan masa remisi khusus sendiri akan turun menjelang hari raya natal. Tepatnya pada satu hari sebelum hari raya natal.
“Kalau turunnya itu biasanya menjelang hari raya natal atau H-1 sebelum natal,” ucapnya.
Berdasarkan data, delapan narapidana yang akan mendapatkan remisi khusus hari raya natal merupakan narapidana dari beragam kasus, meliputi kasus narkoba dan kasus pencurian.
Remisi khusus adalah hak warga binaan permasyarakatan yang harus dipenuhi. Remisi khusu diberikan kepada saat hari keagamaan yang di anut oleh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Diketahui hari raya keagamaan yang dijadikan acuan, meliputi hari raya idul fitri, hari raya natal, hari raya nyepi dan hari raya waisak.
“Kalau nanti sudah turun akan segera kami informasikan,” ungkapnya.
Diketahui usulan masa remisi ini telah ditentuan melalui sistem otomatis. Yang mana sistem tersebut nantinya sistem akan mengambil data siapa saja narapidana yang mendapatkan remisi. Maka tidak ada lagi kemungkinan narapidana tidak mendapatkan masa remisi khusus.
“Ukurannyakan ada surat keputusan register pelanggaran. Ketika ada pelanggaran ya tidak bisa. Itu pun masuk sistem,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra