TULUNGAGUNG - Kasus tewasnya pelajar inisial RB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung mulai memasuki tahap rekonstruksi.
Sebanyak 24 adegan diperagakan untuk menguak penyebab kematian pelajar tersebut.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam Firmansyah mengatakan, proses rekonstruksi atas kasus meninggalnya RB seorang pelajar asal Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung telah berlangsung pada Kamis (14/12/2023).
Setiap adegan pun dilakukan langsung oleh tersangka atas kasus tersebut yakni pelatih silat korban inisial DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut, Tulungagung.
Pada proses rekonstruksi pun sebanyak 24 adegan dipergakan oleh tersangka serta beberapa saksi sesuai dengan berita acara pemeriksaan (BAP).
Yang mana TKP awal rekonstruksi dilakukan di lapangan SMAN 1 Ngunut.
"Kami sudah melakukan proses rekonstruksi terhadap kasus tewasnya pelajar berinisial RB (15) saat latihan pencak silat dengan menghadirkan tersangka dan saksi-saksi," jelasnya Jumat (15/12/2023).
Diketahui tidak ada adegan tambahan pada saat rekonstruksi berlangsung. Artinya proses rekonstruksi sesuai dengan BAP.
Namun, pihaknya mendapatkan keterangan tambahan pada setiap adegang yang dipergakan.
Tentu, tambahan keterangan tersebut dapat diluruskan dan menjadi bukti tambahan atas kasus ini.
Keterangan tambahan ini diperoleh usai menghadirkan beberapa saksi, yang mana keterangan itu berbeda, tak seperti saat BAP.
Tak hanya itu, pada keterangan tambahan tersebut terdapat satu keterangan menguatkan adanya dugaan tindak pidana pada kasus ini.
"Temuan kami hanya adanya keterangan tambahan dari beberapa saksi yang kami hadirkan, dimana keterangan tambahan ini tidak ada di BAP," ucapnya.
Kemudian pihaknya juga mendapati adanya unsur kekerasan ketika adegan tersangka memberikan hukuman kepada korban dan rekan korban.
Namun, menurut tersangka, pemberian hukuman tersebut terukur dan dirasa tidak terlalu berat untuk dijatuhkan kepada korban.
Setelah proses rekonstruksi berlangsung, pihaknya akan segera menyusun berkas untuk dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Nanti kalau keterangan ini bisa menguatkan semoga tahap satunya bisa diproses dipercepat oleh pihak Kejaksaan dan pihak lainnya," pungkasnya.
Sebelumnya, RB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung merupakan seorang pelajar yang tewas usai mengikuti latihan pencak silat.
Tahap otopsi pun selesai yang menghasilkan fakta medis bahwa korban sempat mengalami pendarahan pada bagian otak.
Pada saat menjalani latihan pencak, pelatih korban DAR (26) sempat menendang dada korban sehingga menyebabkan korban jatuh tersungkur dalam posisi telentang.
Tak hanya itu, korban juga mengalami benturan keras ke tanah.
Yang mana bukti kuat dalam kasus ini merupakan rekaman kamera pengawas atau CCTV yang ada di SMAN 1 Ngunut.
Kemudian untuk menguatkan bukti, pihak kepolisian juga meminta keterangan lima orang saksi yang berada pada saat kejadian.
Kemudian pada Sabtu (18/11/2023), pelatih pencak silat berinisial DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut Tulungagung akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, tersangka dikenakan Pasal 76C JO 80 ayat (1), (2) dan (3) UURI no. 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda palinh banyak Rp3 milyar.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra