Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Marak Bangunan Semi Permanen di Sepanjang JLS Tulungagung, PPK Pansela Jatim: Itu sudah melanggar aturan

Mukhamad Zainul Fikri • Senin, 18 Desember 2023 | 13:35 WIB
Foto ilustrasi. Jalur lintas selatan di Tulungagung menjadi daya tarik wisatawan lokal.
Foto ilustrasi. Jalur lintas selatan di Tulungagung menjadi daya tarik wisatawan lokal.

TULUNGAGUNG - Selama dua bulan terakhir, pendirian bangunan liar di sepanjang Jalur Lintas Selatan (JLS) di Tulungagung masih terjadi.

Berdasarkan pemetaan yang dilakukan oleh pelaksana proyek strategis nasional, setidaknya ada 15 bangunan liar yang berdiri pada ruang milik jalan (rumija) dan puluhan bangunan lainnya berdiri di luar rumija.

Dari hasil pantauan pelaksana proyek, sejumlah bangunan tersebut menyalahi aturan. Indikasinya, bangunan liar yang dimaksud itu adalah bangunan semi permanen yang didirikan oleh masyarakat.

Mayoritas merupakan bangunan yang dimanfaatkan untuk lapak berjualan dengan berbagai ukuran dan luasan.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pansela Provinsi Jawa Timur Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jatim – Bali, I Made Budiana menjelelaskan,

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memiliki aturan tersendiri bagaimana pemanfaatan Rumija atau jalan nasional itu seperti apa.

Sedangkan terkait bangunan liar yang berdiri di luar rumija, Budiana yakin bahwa banyak yang melanggar aturan jika dilihat prosedur pendirian bangunan yang berada di akses jalan nasional.

“Kalau sesuai aturan itu, jelas puluhan bangunan liar yang berdiri itu sudah melanggar aturan. Itu tidak boleh, karena ada aturan dari Kementerian PUPR terkait pemanfaatan Rumija itu, ada ketentuan khususnya juga,” katannya.

Dari pemetaan bangunan liar yang dilakukan, pihak PPK proyek Pembangunan JLS sebenarnya sudah melakukan langkah-langkah tersendiri.

Pertama adalah mendata siapa saja orang yang mendirikan bangunan liar baik di area rumija atau diluar rumija JLS.

Kemudian, pihak-pihak yang bersangkutan itu juga dikirim surat pemberitahuan bahwa bangunan yang mereka dirikan telah melanggar aturan dari Kementerian PUPR.

“Ya kami tetap menyurati. Kita melakukan pendekatan ke masyarakat, kita berikan pemahaman bahwa ini melanggar aturan seperti itu,” katanya.

Fakta lain yang terungkap, menurut Budiana, mayoritas masyarakat yang mendirikan bangunan liar itu ternyata merupakan penggarap lahan jauh sebelum JLS di Tulungagung terbangun.

Sehingga mereka beranggapan meneruskan lahan yang dulu digarap itu meskipun bukan lagi sektor pertanian melainkan sektor perdagangan.

“Sementara ini masyarakat beranggapan bahwa mereka adalah penyekap lahan disini. Ya kita hanya bisa menyampaikan bahwa itu tetap melanggar. Itu hasil pertemuan kami dengan salah satu masyarakat disana,” paparnya.

Muncul spot-spot wisata baru

Maraknya bangunan liar yang berdiri di sepanjang JLS Tulungagung bukannya tanpa sebab. Karena sejatinya permasalahan ini berkaitan dengan banyak sektor.

Dengan dibangunnya JLS, terdapat spot-spot wisata baru yang mampu mengundang banyak wisatawan untuk berkunjunga.

Resikonya adalah banyaknya lapak-lapak baru yang berdiri. Terlepas dari itu melanggar atau tidak, Budiana meyakini Pembangunan JLS ini sangat bermanfaat bagi masyarakat sekitar terutama dalam hal perekonomian.

“Tampak dari Pembangunan itu secara ekonomi memang luar biasa. Karena antusias masyarakat dan timbulnya spot-spot wisata baru memang muncullah para pedagang-pedagang baru,” paparnya.

Budiana menyebut sudah melakukan komunikasi dengan Pj Bupati Tulungagung perihal permasalahan ini.

Intinya bagaimana terbentuk sebuah regulasi untuk membatasi para pedagang yang ada di JLS agar tidak semakin semrawut.

“Kami tetap berusaha membatasi semampu kami,” katanya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#JLS #tulungagung #bangunan semi permanen