TULUNGAGUNG – Pemkab Tulungagung sebenarnya sudah menyadari keberadaan banyaknya bangunan liar di sepanjang jalur lintas Selatan (JLS) Tulungagung.
Hanya saja, penertiban dirasa akan sulit dilakukan. Baik karena Kawasan tersebut bukanlah kewenangan pemkab, serta pertimbangan ekonomi masyarakat yang tidak mungkin dimatikan begitu saja.
Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengungkapkan beberapa waktu lalu telah mengunjungi JLS Tulungagung secara langsung bersama dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tulungagung.
Saat kunjungan itu, salah satu yang menjadi perhatian adalah maraknya pedagang kaki lima yang mendirikan bangunan permanen maupun semi permanen.
“Iya saya sudah tahu itu. Kemarin saya sudah melihat bersama Kadis DLH Tulungagung,” ungkap Heru kepada koran ini di Pendopo Kongas Arum Kusumaning Bongso pada Kamis (14/12/2023).
Dia melanjutkan sudah memerintahkan Camat Besuki untuk melakukan identifikasi berapa dan siapa saja masyarakat yang mendirikan bangunan disepanjang JLS Tulungagung itu.
Itu sebagai tindak lanjut dari beberapa komentar sinis para wisatawan JLS yang kurang senang dengan adanya bangunan yang dianggap merusak pemandangan pantai selatan.
“Saya ingin tahu itu izinnya ke siapa kok ada bangunan-bangunan baru. Disana ada yang permanen juga, nah itu siapa yang mengizinkan. Kan (Lahan) itu masih kewenangan Perhutani,” kata Heru.
Sementara terkait keberadaan PKL disana, Heru menegaskan mereka tidak mungkin dihilangkan begitu saja. Alasan utamanya adalah jika melihat perputaran ekonomi yang terjadi disana.
Toh pemerintah juga kalah cepat dalam mengatur seperti apa penataan pada JLS Tulungagung ini sehingga masyarakat lebih dulu mendirikan bangunan disana.
“Sayangnya mereka terlanjur membangun duluan, sehingga memang harus ada kompromi,” paparnya.
Tidak mau diam begitu saja, Pemkab akan berusaha untuk menata agar JLS di Tulungagung utamanya yang ada di Kecamatan Besuki lebih bagus lagi.
Heru menawarkan solusi sebuah regulasi yang mengatur bahwa tidak boleh ada bangunan permanen yang boleh berdiri lagi.
Sedangkan bangunan yang terlanjut berdiri jangan ada yang menghalangi view laut Selatan.
“Ya harus ditata lagi, kepentingannya wisatawan yang ingin melihat keelokan Pantai Selatan jangan diganggu, disamping itu aktivitas perekonomian harus tetap jalan,"
"Misalnya harus ada aturan bahwa bangunan yang berdiri itu jangan menghalangi view laut, karena JLS itu sebetulnya luar biasa kalau lebih ditata,” jelas pria yang juga menjabat sebagai Kepala Dinas Perkebunan Jawa Timur itu.
Lebih dari itu, Heru juga sadar bahwa JLS bukanlah kewenangan dari Pemkab Tulungagung.
Karena jalan dan rumijanya, masih dalam kewenangan pemerintah pusat. Sedangkan untuk lahan disekitarnya, merupakan lahan milik Perhutani.
“Kita ini mau melangkah ke JLS lot 6A–6B yang menghubungkan Kecamatan Kalidawir dan Kecamatan Pucanglaban. Rencananya kita mau izin ke Perhutani agar boleh memasang patok tidak boleh mendirikan bangunan dalam bentuk apapun,” paparnya.
Itu sebagai langkah pencegahan dini agar bangunan liar yang sudah menjamur di JLS Besuki tidak terjadi lagi di JLS Kalidawir dan Pucanglaban.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra