Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Aduh, Warung di Badan Jalan JLS Tulungagung Tak Kantongi Izin Pendirian, Waka ADM Kediri Selatan: Sudah dimonev...

Matlaul Ngainul Aziz • Senin, 18 Desember 2023 | 21:35 WIB

 

Penampakan ruas milik jalan dan luar ruas milik jalan di sekitar JLS Tulungagung dipenuhi bangunan semi permanen.
Penampakan ruas milik jalan dan luar ruas milik jalan di sekitar JLS Tulungagung dipenuhi bangunan semi permanen.

TULUNGAGUNG – Menjamurnya warung-warung di badan jalan di Jalur Lintas Selatan (JLS) menjadi fenomena usai pembangunan JLS selesai. Bahkan diketahui warung-warung tersebut dibangun secara liar tanpa mengantongi izin resmi.

Warung di badan jalan JLS terpaksa harus ditertibkan. Kini proses penertiban warung ini memasuki tahap rekonstruksi batas untuk memastikan warung tersebut berdiri di wilayah pengelolaan siapa.

Selesainya proyek pembangunan jalan JLS yang menyuguhkan pemandangan hamparan pantai yang indah bagi pengendara, ternyata tidak sesuai ekspektasi.

Baca Juga: Ramai Bangunan Semi Permanen di JLS Tulungagung, Pj Bupati: Saya ingin tahu izinnya ke siapa

Pemandangan yang disuguhkan terdistraksi dengan keberadaan warung di badan jalan JLS, terutama di Desa Keboireng Kecamatan Besuki Tulungagung. Tak hanya itu, kendaraan-kendaraan yang berhenti atau parkir di badan jalan pun semkain memperkeruh keindahan pemandangan JLS.

Wakil Administratur Kediri Selatan Perhutani Wilayah Kediri, Munawar Sukowati mengatakan, diketahui menjamurnya keberadaan warung-warung yang ada di badan jalan JLS belum mengantongi izin. Yang mana pembangunan warung di badan jalan JLS dilakukan secara liar.

Mendapati hal ini, kedepannya akan ada langkah untuk penertiban dari keberadaan warung-warung tersebut.

“Sudah dimonev juga dari keberadaan warung-warung itu. Jadi keberadaan warung itukan belum ada izinnya. Jadi liar, mereka membangung warung-warung itu sendiri,” jelasnya pada (15/12/2023).

Baca Juga: Kasus Kekerasan terhadap Jurnalis Naik pada 2023, Ketua AJI Kediri: Pola Baru Serangan Digital

Kini nasib dari keberadaan warung-warung tersebut masih dalam proses penertiban. Diketahui pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi kepada pemilik warung. Yang mana pemilik warung pun telah memberikan pernyataan bahwa bersedia untuk ditertibkan.

“Mereka sudah tanda tangan semua dari pernyataan itu dan sudah disosialisasi juga. Mereka juga siap mengurus izin sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ini masih proses, mana batasnya dan kewenangan siapa,” ucapnya.

Yang mana penertiban dalam kasus ini yakni untuk mengurus legalitas berdirinya warung-warung ini. Apabila warung-warung ini berdiri di wilayah pengelolaan Pemkab, maka akan ditertibkan oleh Pemkab.

Baca Juga: Marak Bangunan Semi Permanen di Sepanjang JLS Tulungagung, PPK Pansela Jatim: Itu sudah melanggar aturan

Begitu pula ketika warung-warung tersebut berdiri di wilayah Perhutani, juga akan ditertibkan oleh Perhutani.

“Mayoritas warung-warung itu masuk di pinggir jalan, jadi masih di badan jalan. Badan jalan itu masih wewenangnya dari Pemkab,” paparnya.

Kini proses penertiban tersebut masih dalam tahap rekonstruksi batas. Sebelumnya terdapat patok sebagai tanda batas untuk menentukan mana wilayah kewenangan Perhutani dan mana wilayah kewenangan Pemkab.

Diketahui banyak patok tanda batas yang hilang sehingga perlu untuk dilakukan tahap rekonstruksi batas kembali. “Ya untuk memastikan itu, pemerintah akan melakukan pematokan ulang,” ungkapnya.

Sebelumnya keberadaan warung-warung yang ada di badan jalan jalur lintas selatan telah dilakukan monef oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur.

Sebab, warung-warung ini berdiri di wilayah izin pinjam pakai untuk pembangunan jalan JLS. Yang mana pengelolanya sendiri dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

“Ya karena berada di wilayah izin pinjam pakai untuk pembangunan jalan di JLS. Kalau pengelolanya di Pemerintah Kabupaten,” jelasnya.

Baca Juga: Mening! JLS Lot 6A–6B Tulungagung Masuk Finishing, PPK Pansela Jatim: Intinya saat ini...

Hasil dari monef memutuskan untuk memperjelas tanda batas. Sebab, wilayah kanan maupun kiri jalan di JLS merupakan wilayah izin kelola dari Pemerintah Kabupaten Tulungagung.

Terhitung sekitar 30 hingga 40 kilometer kanan dan kiri jalan di JLS masuk dalam wilayah izin kelola Pemkab Tulungagung.

“Hasilnya yaitu untuk memperjelas tanda batas. Ya karena kanan kiri jalan sekitar 30 hingga 40 meter itu kan wilayah izin kelolanya pemerintah kabupaten,” pungkasnya.

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#JLS #jls tulungagung #JLS Tulungagung Trenggalek #jls jadi tempat parkir