Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

LHA PSHT Ajukan Gugatan Usai Pelatih Silat di Tulungagung Ditetapkan sebagai Tersangka

Matlaul Ngainul Aziz • Senin, 18 Desember 2023 | 21:49 WIB

Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung
Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung

TULUNGAGUNG - Tak terima dengan penetapan tersangka atas kasus tewasnya pelajar usai latihan pencak silat, tim Lembaga Hukum dan Advokasi Persaudaraan Setia Hati Terate Cabang Tulungagung ajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Tulungagung pada Senin (18/12/2023).

Diketahui pria inisial DAR (26) warga Desa/Kecamatan Ngunut ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian pelajar usai berlatih pencak silat di lapangan voly SMAN 1 Ngunut pada Sabtu (18/11/2023).

Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan bahwasannya telah mengajukan permohonan pra peradilan perihal kasus yang menyeret pelatih pencak silat ke Pengadilan Negeri Tulungagung.

Sebelumnya DAR telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kematian RB (15) warga Desa/Kecamatan Ngunut. “Kami mengajukan untuk permohonan pra peradilan atas kasus ini,” jelas indah.

Diketahui RB sempat menjalani latihan pencak silat pada Sabtu (18/11/2023). Yang mana RB dilatih oleh DAR. Diketahui empat hari setelahnya RB meninggal dan sempat mendapatkan perawatan medis.

Dengan ditetapkannya DAR sebagai tersangka atas kasus tersebut, pihaknya menemukan beberapa kejanggalan perihal penetapan tersangka yang menyasar kepada pelatih pencak silat ini. Salah satunya yakni panjangnya jeda waktu dari hari latihan hingga tewasnya korban.

“Jeda waktunya cukup panjang, mulai hari sabtu sampai hari rabu,” ucapnya.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah mengikuti proses rekonstruksi kasus tersebut. Menurutnya pada proses rekonstruksi, tidak ditemukan sama sekali tindakan kekerasan yang menimbulkan kefatalan penyebab kematian korban.

“Jadi tidak ada benturan kepala sama sekali,” paparnya.

Dia menegaskan, berdasarkan hasil otopsi diketahui korban meninggal akibat mengalami pendarahan pada kepala bagian belakang. Namun pada proses rekonstruksi kejadian sendiri, tidak ada adegan yang mengakibatkan kepala korban mengalami benturan dengan tanah.

“Dalam reka adegan mulai dari pertama hingga akhir, tidak ada benturan dengan tanah dan itu sudah sesuai dengan petunjuk CCTV di SMAN Ngunut,” ungkapnya.

 

Disinggung ihwal apakah tersangka telah mengantongi sertifikasi kepelatihan, dia mengaku apabila tersangka telah mengikuti diklat kepelatihan yang telah diselenggarakan oleh PSHT Cabang Tulungagung.

Artinya tersangka telah memiliki verifikasi sebagai pelatih dan memiliki surat tugas.

Tak hanya itu, pihaknya juga telah memegang surat kesanggupan dalam mengikuti pelatihan dari korban.

“Dia (tersangka-RED) memang pelatih, ada surat tugas dan sudah mengikuti diklat kepelatihan dari Cabang,” pungkasnya.

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Psht tulungagung #tulungagung #tulungagung hari ini #psht