TULUNGAGUNG - Alat peraga kampanye (APK) yang telah terpasang di sudut-sudut Kabupaten Tulungagung ternyata banyak yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung mendeteksi ada 200 lebih APK yang dipasang secara ngawur oleh para peserta pemilu.
Ketua Bawaslu Tulungagung Pungki Dwi Puspito membeberkan, setiap hari terus dilakukan inventarisir terhadap APK yang diindikasikan melanggar aturan.
Baik aturan milik daerah berupa Peraturan Bupati (Perbup) Tulungagung Nomor 2 Tahun 2022 tentang penyelenggaraan reklame, ataupun aturan yang dikeluarkan oleh KPU Tulungagung terkait dengan lokasi-lokasi pemasangan APK yang sebelumnya telah ditetapkan.
Dari kajian yang dilakukan berdasarkan dua aturan itu, Pungki menyebut ada sekitar 200 lebih APK yang bisa dikategorikan melanggar ketentuan. Itu tersebar di seluruh wilayah kecamatan tanpa terkecuali.
Baik APK partai politik (Parpol) calon legislative (Caleg) mulai dari kabupaten, provinsi hingga RI, sampai APK pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Mayoritas pelanggaran adalah APK yang dipasang dengan dipaku di pohon, APK yang terpasang di depan fasilitas pemerintah terutama pada area sekolah, lalu APK yang dipasang di tempat tempat yang dilarang lainnya,” jelasnya. Selain itu, Pungki juga menyoroti APK yang dipasang pada pagar beberapa jembatan yang ada di Tulungagung.
Pada Selasa (26/12/2023), Bawaslu Tulungagung telah mengirimkan surat himbauan kepada seluruh partai politik (parpol) terkait dengan titik pelanggaran dan bukti pelanggaran pemasangan APK yang dilakukan.
Parpol akan diberikan waktu selama dua hari, terhitung mulai Selasa (27/12/2023) sampai Rabu (28/12/2023) bagi parpol untuk menertibkan APK yang belum sesuai ketentuan itu.
Jika selama dua hari itu belum ada tindakan dari Parpol pemasang APK, maka penertiban akan dilakukan oleh Bawaslu Tulungagung bekerjasama dengan KPU Tulungagung serta Satpol PP Tulungagung.
Dijadwalkan, penertiban akan dilakukan pada pekan ini.
“Akan kita koordinasikan dengan Satpol PP dan KPU Tulungagung, untuk sama-sama menertibkan APK yang tidak sesuai dengan ketentuan itu. Kemarin kita juga sudah merapatkan terkait hal ini,” tegas Pungki.
Dari pantauan koran ini, pada beberapa spot di Kabupaten ini memang mulai banyak terpasang APK berupa baliho, spanduk dan sebagainya.
Terutama sejak tahapan kampanye dimulai pada 28 November lalu. Salah satu titik yang terpantau banyak APK yang melanggar aturan adalah pada ruas jalan Desa Tanon, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.
Sepanjang ruas jalan tersebut, banyak APK miliki para peserta pemilu yang terpasang dengan di paku pada sebuah pohon.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra