TULUNGAGUNG - Puluhan pesilat di Tulungagung tampak berkumpul di Pengadilan Negeri Tulungagung saat sidang praperadilan pertama kasus tewasnya pelajar usai berlatih pencak silat pada Kamis (28/12/2023).
Namun rasa kekecewaan pun menghampiri ketika mendapati sidang praperadilan tersebut terpaksa ditunda akibat satu dua hal.
Tim LHA PSHT Cabang Tulungagung, Nur Indah mengatakan, jadwal sidang pertama praperadilan atas kasus tewasnya pelajar usai berlatih pencak silat diundur.
Diketahui jadwal praperadilan kasus tewasnya pelajar usai berlatih pencak silat ini dijadwalkan pada Kamis (28/12/2023).
Namun karena satu dua hal, persidangan praperadilan tersebut ditetapkan untuk diundur pada Senin (8/1/2023) mendatang.
“Sidang praperadilan pertama memang sudah dipanggil melalui panggilan pengadilan resmi sudah kami terima benerapa hari lalu setelah permohonan. Jadwalnya hari ini tanggal 28 Desember,” jelasnya Kamis (28/12/2023).
Pihaknya menyayangkan pihak kepolisian Polres Tulungagung tidak dapat hadir dalam sidang praperadilan tersebut.
Berdasarkan surat keterangan, ketidakhadiran pihak kepolisian lantaran tengah memfokuskan pada operasi lilin natal dan tahun baru (nataru) sehingga persidangan diminta untuk ditunda hingga Senin (8/1/2023).
“Tidak hadir dengan mengirimkn surat bahwa memohon untuk persidangan ditunda,” ucapnya.
Kendati demikian, hasil putusan hakim dengan permohonan tersebut tidak sejalan. Yang mana hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan pertama pada Kamis (4/1/2023) mendatang.
“Kami tetap menghormati proses hukum, karena sudah digelar dan secara formil sudah terpenuhi,” paparnya.
Mendapati hal tersebut, pihaknya menyayangkan ketidakhadiran pihak kepolisian pada sidang praperadilan pertama ini.
Yang mana pihaknya menyayangkan ketika operasi lilin semeru pada Nataru menjdi persoalan ketidak hadiran pihak kepolisian.
“Kepolisian Republik Indonesia itu adalah instansi yang besar. Saya kira dengan adanya operasi dan tidak ada tim hukumnya itu bagi saya mengecewakan,” ungkapnya.
Tak hanya itu, pihaknya juga menyayangkan apabila rekan-rekan silat dari PSHT dilakukan penyekatan ketika ingin menghadiri sidang praperadilan tersebut.
Sementara hakim menyatakan bahwa sidang praperadilan pertama ini dibuka dan terbuka untuk umum.
“Siapa saja yang memenuhi ketertiban boleh masuk. Jadi tidak boleh dicegat di depan sana, karena ini terbuka untuk umum,” jelasnya.
Disinggung ihwal materi yang akan dibawa pada sidang praperadilan tersebut, dia mengaku, materi yang dibawa yakni soal keberatannya pada penetapan DAR (26) sebagai tersangka kasus meninggalnya pelajar usai berlatih pencak silat di Desa/Kecamatan Ngunut pada Sabtu (18/11/2023).
Pihaknya tidak bermaksut untuk merubah putusan, hanya saja untuk mengusut kasus seterang-terangnya.
“Tim ini tidak bermaksut untuk DAR yang bersalah misalnya terus menjadi tidak bersalah, bukan itu,"
"Tetapi kita berusah untuk membuka ini seterang-benderang. Kalau benar bersalah ayo kita proses sesuai hukum, kalau tidak bersalah ya harus dibebaskan,” tambahnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung, Nanang Zulkarnain Faisal membenarkan bahwasannya sidang praperadilan pertama atas kasus tewasnya pelajar usai berlatih pencak silat ditunda.
Yang mana penundaan sidang tersebut akan kembali disidangkan pada Kamis (4/1/2023) mendatang.
“Iya memang ditunda, prosesnya maksimal 7 hari,” tutupnya.
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra