Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati, mengatakan, Operasi “JAGRATARA” dilaksanakan selama 2 hari, pada tanggal 27 dan 28 Desember 2023, untuk target operasi di wilayah Kabupaten Tulungagung. Fokus operasi mencakup Kecamatan Besuki, Ngunut, Bono, dan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung.
“Hasilnya, tidak ditemukan pelanggaran keimigrasian oleh Warga Negara Asing di wilayah tersebut. Seluruh dokumen keimigrasian yang dimiliki oleh mereka sesuai dengan regulasi yang berlaku,” kata Rini.
Rini juga mengutarakan, pada pengawasan Keimigrasian ini juga diterapkan kepada 2 orang pengungsi asal Myanmar yang telah tinggal di wilayah Tulungagung selama 20 tahun. Meski Keduanya telah memperoleh Kartu Tanda Pengungsi yang diterbitkan oleh UNHCR.
Plh. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya Warga Negara Asing yang diduga melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami menghimbau masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila ditemukan adanya Warga Negara Asing yang diketahui atau patut diduga melakukan pelanggaran aturan perundang-undangan,” pungkas Rini. (zaq)
Editor : M. Choirurrozaq