Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Dua Pengungsi Asal Myanmar Menetap di Tulungagung, Berikut Penjelasan Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar

Matlaul Ngainul Aziz • Selasa, 2 Januari 2024 | 00:56 WIB
Ilustrasi pengungsi Myanmar yang menetap di Tulungagung hingga memiliki keluarga.
Ilustrasi pengungsi Myanmar yang menetap di Tulungagung hingga memiliki keluarga.

TULUNGAGUNG - Terdapat dua pengungsi asal Myanmar yang telah mengungsi selama puluhan tahun di Tulungagung.

Bahkan keduanya telah memiliki keluarga masing-masing. Diketahui kedua pengungsi tersebut datang ke Tulungagung sejak tahun 1998 hingga tahun 2000.

Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar Raden Vidiantra Adi Kusuma membenarkan adanya dua pengungsi yang berasal dari Negara Myanmar.

Diketahui kedua pengungsi tersebut telah menetap di Tulungagung sejak 20 hingga 23 tahun lalu.

“Itu memang sudah lama menetap dan yang bersangkutan memang dari hasil pengecekan kami pun tidak adanya pelanggaran terkait adanya keberadaan dan kegiatannya. Termasuk pada bentuk supervisi dan pengawasan,” jelasnya Senin (1/1/2024).

Kendati berstatus sebagai pengungsi, keduanya telah mengantongi kartu United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).

Di samping melindungi hak–hak dan menjaga keadaan para pengungsi, UNHCR memiliki tujuan utama untuk mencari solusi jangka panjang bagi para pengungsi yang akan memberikan mereka kesempatan untuk membangun kembali hidup mereka sepantasnya dalam damai.

“Status pengungsinya berasal dari myanmar tapi telah memperoleh kartu dari UWHCR. Jadi memang itu menunggu proses untuk lanjut dari negara ketiga,” ucapnya.

Meski telah menetap puluhan tahun di Tulungagung, kedua pengunsi ini tidak diperbolehkan untuk bekerja.

Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan aturan yang berlaku bagi para pengungsi tersebut.

“Tidak diperbolehkan untuk bekerja. Itu sudah berdasarkan aturannya seperti itu, tidak diperbolehkan dan diperkenankan untuk bekerja,” paparnya.

Diketahui kedua pengungsi ini telah menetap di Tulungagung antara tahun 1998 hingga 2000.

Yang mana Indonesia merupakan negara transit bagi para pengungsi sebelum berpindah ke negara ketiganya.

“Itu memang statusnya pengungsi, kita sama-sama tahu memang karena suatu keadaan di negaranya yang menyebabkan bersangkutan ingin berpindah ke negara ketiga. Namun Indonesia ini hanya negara transit saja,” ungkapnya.

Disinggung ihwal kondisi dari kedua pengungsi tersebut, dia mengaku, kedua pengungsi ini telah memiliki keluarga di Tulungagung. Kendari dimikian, tidak ada dokumen pernikahan dari instansi yang berwenang.

“Kedua pengungsi ini telah berkeluarga di Tulungagung. Namun menurutnya tidak ada dokumen pernikahan dari instansi yang berwenang,” jelasnya.

Kemudian untuk pencegahan datangnya pengungsi baru, pihaknya telah memetakan wilayah rawan yang berada di pesisir selatan Tulungagung.

Tak hanya itu, pada wilayah tersebut juga terdapat beberapa bentuk pencegahan yang diterapkan dan dilaksanakan oleh lembaga pemerintah.

Diketahui hingga kini pihaknya belum menemukan adanya pengungsi baru.

“Untuk pencegahan, kita upayakan koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk melakukan upaya pencegahan datangnya pengungsi yang masuk ke wilayah ini,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Raden Vidiantra Adi Kusuma #pengungsi myanmar #Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar