Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

TPS Masuk Kriteria Rawan Kesalahan saat Hari Pencoblosan Pemilu 2024 di Tulungagung

Mukhamad Zainul Fikri • Selasa, 2 Januari 2024 | 15:27 WIB

 

RAHASIA: Seorang perempuan memasukkan surat suara di kotak suara untuk menyumbangkan pillihannya dalam simulasi pemilu.
RAHASIA: Seorang perempuan memasukkan surat suara di kotak suara untuk menyumbangkan pillihannya dalam simulasi pemilu.

TULUNGAGUNG - Hari pencoblosan Pemilu 2024 semakin dekat. Pada momen tersebut, potensi-potensi kesalahan sangatlah terbuka lebar.

Tempat Pemungutan Suara (TPS) disinyalir akan menjadi tempat terjadinya banyak kesalahan saat hari pencoblosan 14 Februari mendatang.

Anggota Bawaslu Tulungagung divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Diklat, Suyitno Arman mengungkapkan, berkaca pada Pemilu tahun 2019, kesalahan terbanyak pada konstelasi politik kala itu terjadi pada tingkatan TPS.

Kesalahan yang terjadi bisa karena ketidaksengajaan ataupun dilakukan dengan sengaja.

“Pemilu 2019 kesalahan terbanyak pada TPS. Karena TPS itu urusannya sangat teknis sekali sehingga rawan human eror, kesalahan yang disengaja atau tidak disengaja,” ungkap Arman.

Dia mencontohkan kesalahan yang rawan terjadi adalah surat suara yang seharusnya untuk partai atau pileg, oleh petugas di TPS malah dimasukkan menjadi satu pada surat suara pasangan calon (Paslon) kepala daerah maupun presiden. Itu mungkin saja terjadi pada pemilu serentak.

Kemudian, Arman melanjutkan, saat ada pemilih yang tidak terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada suatu TPS, seharusnya mereka bisa memilih setelah jam 12 siang itupun jika ada surat suara yang tersisa.

Namun yang sering terjadi adalah banyak orang yang tidak masuk dalam DPT namun memiliki e-KTP malah diberikan kesempatan untuk mencoblos sebelum jam 12 siang.

“Kasus itu sering terjadi, kadang mereka datang langsung dipersilahkan untuk mencoblos,"

"Padahal sesuai aturan itu harus diatas jam 12 itulun kalau ada surat suara yang masih sisa. Kalau tidak ada surat suara sisa baru mereka diarahkan ke TPS lain yang terdekat,” paparnya.

Ketua Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) Tulungagung, Heri Widodo membeberkan satu hal yang menjadi perhatian dan cukup diwaspadai adalah ketidaksiapan penyelenggara Pemilu khususnya ditingkat bawah.

Proses perekrutan yang rumit apakah bisa menjamin bahwa penyelenggara pemilu utamanya ditingkat TPS bisa siap secara kemampuan dan fisik untuk menyongsong Pemilu 2024 ini.

“Ketidaksiapan penyelenggara Pemilu tingkat bawah itu juga masuk menjadi potensi kerawanan pemilu yang sudah kami petakan,” papar Heri.

FKDM memberi rekomendasi untuk seluruh penyelenggara Pemilu ditingkat daerah sampai TPS untuk bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Karena itu menjadi penting, bagaimana penyelenggara Pemilu mampu menjaga kepercayaan bahwa mereka benar-benar bersikap netral.

“Kepercayaan masyarakat harus ditingkatkan, marwah awal Pemilu serentak harus mereka pegang. Itu yang paling logis,” tutup pria tersebut.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#pencoblosan #pemilu 2024