Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Masyarakat Tulungagung Sumbang Rp138 Miliar Pajak Daerah, Tertinggi Bersumber dari Pajak Penerangan Jalan

Mukhamad Zainul Fikri • Rabu, 3 Januari 2024 | 00:51 WIB
Ilustratsi politik uang
Ilustratsi politik uang

TULUNGAGUNG – Sepanjang tahun 2023, pajak daerah yang berasal dari masyarakat Tulungagung mencapai Rp138,3 miliar (M).

Pajak Penerangan Jalan (PPJ) memberikan kontribusi paling tinggi dari seluruh mata pajak yang ada.

Sekretaris Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tulungagung, Agus Pamungkas membeberkan realisasi pajak daerah tahun 2023 secara umum telah melebihi target yang ditentukan.

Dari 133,3 M target pajak daerah yang ditentukan, Bapenda Tulungagung mampu merealisasikannya sampai 103,70 persen atau berada diangka 138,3 M.

“Komponennya ada 10 mata pajak, semua komponen itu realisasinya melebihi 100 persen semua,” ungkap Agus.

Dari sekian mata pajak yang ada, pria tersebut melanjutkan PPJ memberikan dampak yang paling besar karena kontribusi yang diberikan mepada pajak daerah mencapai Rp41,6 M.

Kemudian disusul dengan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dengan kontribusi Rp38,9 M, lalu Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dengan kontribusi Rp31 M dan disusul oleh Pajak Restoran dengan kontribusi Rp15,2 M sepanjang tahun 2023 lalu.

Namun dibalik beberapa mata pajak yang berkontribusi besar tersebut, ada satu mata pajak yang paling ramping dalam memberikan peranannya terhadap pajak daerah Tulungagung.

Itu adalah Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (Minerba). Pajak Minerba hanya memberikan sumbangsih sebesar 174 juta meskipun itu sudah melebihi target yang ditentukan yakni Rp145 juta.

“Kalau yang paling minim kontribusinya ya tetap Pajak Minerba itu,” paparnya.

Diketahui dari tahun ke tahun, pajak sektor Minerba selalu menjadi juru kunci dari 10 mata pajak lainnya.

Agus menyebut kendalanya ada pada perbedaan antara pihak yang membuat regulasi serta pihak yang menjadi eksekutor.

Dalam hal Minerba ini, yang membuat regulasi dan perizinan adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) sementara Pemkab menjadi pihak eksekutor di lapangan.

“Kalau aturan berada di daerah dan penegakan juga di daerah dan perizinan di daerah juga, itu lebih mudah,"

"Pajak Minerba itu seperti kita berjalan satu kaki di Kabupaten dan satu Kaki di provinsi. Bingung juga,” jelas Agus.

Karena hal tersebut, Pemkab tidak memiliki kekuatan untuk melakukan penegakan aturan.

Sementara Pemprov sendiri memiliki wilayah untuk ditegakkan yang jumlahnya tidak sedikit.

Akibatnya dalam satu tahun berjalan, mungkin hanya ada satu atau dua kali operasi penegakan aturan terhadap Pajak Minerba dan Tingkat keberhasilannya memang belum signifikan.

“Jadi kalau disebut ada pelanggaran atau penyimpangan (Sektor Minerba), masih saja terjadi. Sehingga dari sisi pemungutan pajak Minerba ini juga tidak maksimal. Memang butuh perjuangan berat di Minerba,” katanya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#pajak daerah #Bapenda Tulungagung #Agus Pamungkas