TULUNGAGUNG - Upaya dasar penghapusan data serta berkas kependudukan dari dua pengungsi asal Myanmar di Tulungagung terus berlanjut.
Diketahui satu pengungsi inisial HS berhalangan hadir pada pemanggilan pemeriksaan berkas kependudukan dari Dispendukcapil Kabupaten Tulungagung. Diketahui kondisi kesehatan HS dalam kondisi sakit.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Tulungagung, Nina Hartiani, melalui Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Tulungagung, Jarwo mengatakan, pemeriksaan berkas-berkas administrasi dari kedua pengungsi asal Myanmar masih terus berlanjut.
Sebelumnya satu pengungsi inisial SF (52) beserta istrinya yang bertempat di Kecamatan Ngunut telah memenuhi panggilan Dispendukcapil Tulungagung untuk pemeriksaan berkas kependudukan pada Selasa (2/1/2024).
Namun, kini satu pengungsi lainnya inisial HS (65) tinggal di Kecamatan Besuki belum mengindahkan pemanggilan tersebut.
“Iya kemarin itu yang bersangkutan sudah datang ke kantor beserta instrinya untuk melakukan pemeriksaan berkas. Kalau yang HS ini masih belum ke sini,” jelasnya kemarin (3/1/2024).
Ketidak datangan HS atas pemanggilan pemeriksaan tersebut lantaran terhalang oleh beberapa hal.
Selain berusia lanjut, kondisi kesehatan HS diketahui dalam kondisi yang buruk sehingga belum dapat memenuhi panggilan pemeriksaan.
Kendati demikian pihaknya akan tetap memeriksa berkas-berkas kependudukan dari kedua pengungsi asal Myanmar tersebut.
Adapun untuk HS, akan dilakukan pemeriksaan dengan metode jemput bola atau mengunjungi kediaman HS saat ini di Kecamatan Besuki.
“Ya akan kita datangi ke kediamannya. Soalnya usianya sudah tua dan kondisi kesehatan yang bersangkutan juga sedang sakit,” ucapnya.
Sebelumnya kedua pengungsi ini sempat memiliki berkas kependudukan berupa Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Kini berkas-berkas tersebut telah ditahan oleh Pemerintahan Desa (Pemdes) setempat.
Adapun pihak Dispendukcapil Tulungagung mengupayakan dasar penghapusan data baik bio data maupun bio matrix.
“Kita sudah berkoordinasi dengan pihak desa setempat untuk melakukan penahanan berkas terhadap kedua pengungsi ini. Kelihatannya KK sama KTP, tapi fisiknya kita belum tau,” paparnya.
Lolosnya kedua pengungsi dalam pencatatan kependudukan ini disinyalir akibat adanya program pendataan KK secara massal.
Yang mana kedua pengungsi ini telah menetap di Tulungagung sejak 20 hingga 23 tahun yang lalu.
“Mungkin karena waktu itu belum ada SIAK yang dapat menditeksi kependudukan seperti saat ini. Jadi ya karena ada pendataan secara masal itu membuat petugas yang mendata untuk mendata saja,” ungkapnya.
Diketahui kondisi perekonomian dari kedua pengungsi ini dapat dikatakan jauh dari kemapanan. Belum lagi HS yang dalam kondisi sakit.
Pihaknya pun hanya melakukan pemeriksaan sebatas administrasi kependudukan dari kedua pengungsi ini.
Yang mana keduanya telah mengantongi kartu dari United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR).
“Ya karena pengungsi ini memiliki legalitas dari UNHCR, maka kita hanya sebatas pemeriksaan administrasi kependudukannya saja. Tidak bisa dideportasi, jadi keberadaannya terserah yang bersangkutan asal mengikuti aturan setempat,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra