TULUNGAGUNG – Pedagang kaki lima (PKL) yang menggelar dagangan di bahu jalan jalur lintas selatan (JLS) Tulungagung bakal segera angkat kaki. Pasalnya, lintas instansi terkait berancang-ancang untuk segera mengeksekusi. Terlebih, Pemkab Tulungagung telah menyediakan empat lokasi sebagai tempat baru mereka berjualan.
Sekadar diketahui, penertiban PKL dan bangunan liar JLS telah dibahas secara holistik pada Kamis (4/1). Berbagai unsur dilibatkan, mulai dari empat camat yang wilayahnya dilalui JLS (Besuki, Kalidawir, Tanggunggunung, dan Pucanglaban), Administratur Perhutani KPH Kediri dan Blitar, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim-Bali, serta beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di lingkup Pemkab Tulungagung.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo menyebut, hasil rapat tersebut mengerucut kepada beberapa kesepakatan. Langkah awal yang akan dilakukan, setiap pemangku wilayah atau instansi terkait akan memasang rambu larangan permanen tidak boleh mendirikan bangunan. Serta larangan tidak boleh berjualan di bahu jalan JLS ataupun wilayah di luar bahu jalan yang menjadi kewenangan Perhutani. Itu dilakukan agar bangunan liar tidak bertambah lagi pada kawasan JLS di Tulungagung.
“Tadi sudah sepakat segera melarang rambu-rambu peringatan. Intinya itu jangan menambah dulu bangunannya, karena di Besuki saja jumlahnya ada sekitar 87 bangunan permanen dan semipermanen” jelas Hari.
Lalu, pada 10 Januari nanti, forkopimcam wilayah Kalidawir akan melakukan penertiban terhadap bangunan semipermanen yang berdiri di bahu jalan JLS kawasan Kalibatur-Sine. Di sana ternyata mulai dibangun juga beberapa bangunan semipermanen, meski jumlahnya tidak banyak.
“Kalau di kawasan timur itu tidak begitu sulit, karena bangunannya masih baru dan tidak permanen. Yang agak krusial itu adalah bangunan liar yang ada di Besuki,” katanya.
Hari melanjutkan, planning jangka menengah yang dilakukan adalah menetapkan tempat baru bagi PKL yang ditertibkan. Pemkab Tulungagung sudah menentukan empat titik relokasi di JLS lot 6 atau di wilayah Kecamatan Besuki. Empat lahan yang cukup luas itu merupakan bekas rest area yang dalam proses dikerjasamakan dan lahan disposal.
“Kita hanya menyediakan lahan saja, belum ada kegiatan fisiknya. Jadi, mereka yang nantinya akan menata kawasan tersebut untuk sementara. Itu menjadi rencana jangka menengah kita, karena masih perlu payung hukum untuk rencana perjanjian kerja sama (PKS) juga,” paparnya.
Selain di Besuki, Hari menyebut, pemkab juga mulai mengidentifikasi tempat relokasi pada JLS lot 6A-6B. Terdapat beberapa titik yang masih proses dikerjasamakan dengan pihak Perhutani KPH Blitar.
Pemkab Tulungagung juga mulai memikirkan bagaimana penataan jangka panjang PKL di JLS. Bappeda, Disperindag, serta Disbudpar Tulungagung sudah mulai merancang grand design seperti apa penataan kawasan JLS Tulungagung.
Satu hal yang masih menjadi catatan adalah bagaimana tindakan yang harus diambil terhadap bangunan permanen yang terlanjur didirikan masyarakat. Tim yang dibentuk untuk melakukan penertiban itu agaknya juga cukup berhati-hati dalam hal ini. Mengingat, permasalahan ini juga menyangkut perekonomian masyarakat.
“Nah itu (bangunan permanen) yang masih menjadi catatan kita. Karena kita tadi masih fokus ke bangunan semipermanen di bahu jalan yang harus kita bersihkan. Sedangkan bangunan permanen itu mayoritas ada di lahan Perhutani. Tadi dalam rapat ada usulan dibentuk satgas khusus untuk menangani itu,” paparnya.(nul/c1/rka)
Editor : Dharaka R. Perdana