TULUNGAGUNG - Feasibility Study (FS) atau studi kelayakan lokasi baru pasar ikan bandung (PIB) di Desa Sukoanyar, Kecamatan Pakel, Tulungagung sudah keluar.
Lokasi yang dibidik itu sudah dianggap layak baik dari aspek ekonomi, aspek lingkungan hingga aspek kewilayahan.
Meski begitu, Pemkab masih memiliki keraguan untuk segera melakukan proses pembangunan.
Kabid Pengelolaan Pasar Dinas Perindustrian dan Perdagangan Tulungagung, Hendro Suseno menyebut kajian FS lokasi baru PIB telah rampung dikerjakan oleh akademisi dari Universitas Brawijaya (UB) Malang.
Dari kajian itu, secara umum bisa dikatakan rencana lokasi baru PIB seluas satu hektare (Ha) di Desa Sukoanyar sudah dianggap layak.
“Dari aspek ekonomi, aspek lingkungan sampai aspek kewilayahan, lokasi baru PIB di Desa Sukoanyar itu layak. Lokasinya juga sangat strategis berada di pinggir jalan raya Campurdarat - Bandung,” jelas Hendro.
Setelah kajian FS keluar, bukan berarti pembangunan bisa segera dilaksanakan. Hendro menyebut tim pemindahan PIB yang diisi oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) masih akan menunggu kejelasan status lahan sebelum pembangunan dimulai.
Apakah tetap dengan sistem sewa atau lahan tersebut bisa dibeli atau ditukar guling dengan aset tanah milik Pemkab lainnya.
Kejelasan status lahan ini lah yang masih menjadi keraguan dari Pemkab Tulungagung.
Utamanya karena status lahan yang saat ini masih menjadi milik Pemerintah Desa (Pemdes) Sukoanyar.
“Nah itu yang membuat ragu, kalau kita dari Disperindag Tulungagung inginnya ya kalau misal dibangun seharusnya di tanah yang milik Pemkab Tulungagung saja. Keinginan itu saya sudah sampaikan juga ke tim, kemarin dari Bappeda Tulungagung juga sudah melakukan pendekatan ke Pemdes Sukoanyar,” ungkapnya.
Keraguan itu cukup beralasan. Pertama, pembangunan PIB ini akan membutuhkan dana yang tidak sedikit. Mulai dari proses awal hingga akhir, dana yang dikeluarkan bisa sampai luluhan miliar.
Itu sudah termasuk instalasi pengelolaan air limbah (IPAL), bangunan PIB, serta sarana dan prasarana lainnya.
Jika dalam prosesnya kekurangan anggaran, Pemkab tidak bisa mengajukan bantuan dana ke Provinsi atau ke Kementerian jika status lahan bukan milik Pemkab Tulungagung sendiri.
“Kalau kita ingin mengajukan bantuan keuangan, itu status tanah harus milik Pemkab. Jadi tidak bisa status lahan yanh masih milik desa kita ajukan,” jelasnya.
Kedua, jika mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 1 tahun 2006, akan sangat riskan jika Pemkab membangun aset diatas tanah kas desa.
Dalam aturan itu, batas maksimal sewa hanya diatur selama tiga tahunan saja. Sehingga setiap tiga tahun, Pemkab harus melakukan perpanjangan sewa kepada Pemdes Sukoanyar jika memang lokasi itu dibangun PIB.
“Kalau Kepala Desa Sukoanyar sekarang memang sudah ada komitmen. Tapi nanti suatu saat kalau Kepala Desa disana itu berganti, kita tidak tau seperti apa kelanjutan komitmen itu,” katanya.
Sedangkan dalam perhitungan yang sudah dilakukan, setiap tahunnya Pemkab Tulungagung harus membayar sekitar 37 juta ke Pemdes Sukoanyar untuk satu Ha lahan kas desa yang dibuat PIB. Angka itu muncul mengacu pada hasil panen padi dalam setahun lahan tersebut.***
Editor : Dharaka R. Perdana