Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Sinergitas PN Tulungagung dan LBH Kartini, Posbakum Pengadilan Mudahkan Warga Akses Bantuan Hukum,

Didin Cahya Firmansyah • Kamis, 18 Januari 2024 | 20:00 WIB

 

BERI LAYANAN: Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum dan Ketua LBH Kartini usai penandatanganan MoU Posbakum Pengadilan.
BERI LAYANAN: Ketua PN Tulungagung Cyrilla Nur Endah Sulistyaningrum dan Ketua LBH Kartini usai penandatanganan MoU Posbakum Pengadilan.

KOTA, Radar Tulungagung-Warga Tulungagung kini terus dipermudah dalam hal pemberian layanan bantuan hukum dari negara. Yakni dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan. Hasil kerja sama antara Pengadilan Negeri (PN) Tulungagung dan LBH Kartini.

Warga bisa konsultasi secara online terkait hukum. “Kami memberikan layanan online di media sosial maupun nomor WhatsApp (WA) 081331922614,” jelas Ketua LBH Kartini Tulungagung, Rudy Iswahyudi, Rabu (17/1/2023).

Dia mengaku, adanya layanan online ini bisa membantu warga kurang mampu lebih mudah mengakses layanan hukum di Tulungagung. Jadi, sebelum ke pengadilan, mereka bisa menyiapkan dokumen yang diperlukan.

Baca Juga: Dispendukcapil Kerja Sama dengan PN Tulungagung

“Tidak bolak-balik, jadi datang sudah siap dengan dokumen. Posbakum Pengadilan ini memberian informasi, konsultasi, atau advis hukum. Bisa online maupun datang langsung,” tandasnya.

Adanya layanan online ini bisa menghindari penumpukan pemohon yang ingin berkunsultasi.

Jika pemohon datang ke Posbakum Pengadilan di PN Tulungagung, maka tetap akan diberikan layanan sesuai jadwal pukul 09.00 sampai 12.00.

SINERGI: Warga ketika konsultasi hukum di Posbakum Pengadilan di PN Tulungagung.
SINERGI: Warga ketika konsultasi hukum di Posbakum Pengadilan di PN Tulungagung.

Pemohon akan bisa konsultasi dengan pengacara piket maupun petugas administrasi. “Tiap jam kerja ada pengacara piket,” ungkapnya.

Dia menjelaskan, layanan di Posbakum Pengadilan ini merupakan prodeo atau dibiayai negara.

Selama ini, kata dia, banyak warga sudah memanfaatkan layanan tersebut. Rata-rata per hari lima hingga tujuh pemohon.  

Mereka mengurus berbagai keperluan dokumen, termasuk perubahan nama, ada kesalahan akta kelahiran, dokumen kematian, dan lain-lain yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Warga, lanjut dia, rata-rata masih kurang memahami berbagai syarat yang diperlukan ketika mengurus berbagai dokumen itu.

Dia menambahkan bahwa tidak hanya perubahan dokumen secara sah. Namun, dengan adanya Posbakum Pengadilan ini, masyarakat akan bisa mendapatkan akses keadilan secara mudah dan transparan.           

“Dari PN Tulungagung juga selalu memberikan evaluasi terkait pelayanan  di Posbakum, sebagai bentuk sinergitas,” pungkasnya. (yog/c1/din)           

                                                                                                   

 

Editor : Didin Cahya Firmansyah
#tulungagung #posbakum