Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Video Syur Pelajar Tulungagung Tersebar Luas di Sosial Media, Polres Tulungagung Lakukan Hal Ini

Matlaul Ngainul Aziz • Rabu, 24 Januari 2024 | 22:46 WIB
Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam mengonfirmasi terkait video syur pelajar yang tersebar luas di sosial media.
Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam mengonfirmasi terkait video syur pelajar yang tersebar luas di sosial media.

TULUNGAGUNG - Belakangan ini ramai video asusila tersebar di sosial media menyerat salah satu pelajar asal Kabupaten Tulungagung.

Kini pihak Polres Tulungagung akan mendalami perihal video syur tersebut.

Tak hanya itu, diketahui ada satu laporan atas kasus serupa yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada Sabtu (20/1/2024).

Kanit PPA Polres Tulungagung, Ipda Fatahillah Aslam mengtakan, pihaknya akan mendalami kasus video syur yang tengah ramai di jagat maya menyeret seorang pelajar asal Kabupaten Tulungagung.

Selain itu, menurutnya juga terdapat laporan dengan kasus serupa yang dilaporkan ke Polres Tulungagung pada Senin (22/1/2024) lalu.

“Video yang disebarkan di media sosial itu atas nama monica. Belum tau apakah itu saudari yang namanya disebutkan di media sosial apa tidak, masih kita lakukan penyelidikan,” jelasnya kemarin (24/1/2024).

Penyelidikan tersebut akan menjurus pada siapa pelaku penyebaran video, siapa yang ada di dalam video dan di mana video itu direkam. Yang mana, penyelidikan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan tersebut.

Diketahui terdapat dua kasus video syur beredar di media sosial yang menyeret pelajar di Tulungagung. Yang mana laporan terkait video tersebut baru satu laporan.

Mendapati hal tersebut, pihaknya masih akan mendalami adanya satu laporan terkait kasus yang sama.

“Masih kita dalami, ini pelaporannya ada satu terkait kasus yang sama. Namun namanya masih kita dalami, apakah sama atau tidak. Berdasarkan bukti-bukti dari pelapor yakni ibu korban,” ucapnya.

Berdasarkan data, laporan tersebut telah terlapor di Polres Tulungagung pada Sabtu (20/1/2024) lalu.

Namun, laporan diterima oleh Unit PPA pada Senin (22/1/2024). Pada laporan tersebut, diketahui korban berinisial NA dan baru berusia 16 tahun.

“Jadi ada satu laporan atas dua kasus video yang sama,” paparnya.

Kemudian setelah laporan tersebut ada, pihaknya baru melakukan pemeriksaan dengan ibu korban.

Berdasarkan keterangan ibu korban, korban mengalami depresi yang cukup hebat usai kasus video syur itu tersebar.

Kemudian untuk terlapor akan dipanggil untuk melakukan klarifikasi perihal kasus ini.

“Korban masih trauma, tidak mau ketemu orang lain dan masih diam di rumah. Terlapor akan kita panggil untuk klarifikasi,” ungkapnya.

Awalnya ibu korban mendapatkan pesan whatsapp dari nomor yang tidak dikenal. Yang mana nomor tersebut mengirim foto serta video dari sesorang yang ia kenali.

Setelah diamati, ternyata foto dan video yang dikirim oleh nomor tersebut merupakan anak dari ibu korban.

Berdasarkan keterangan ibu korban, hubungan korban dengan terlapor ini yakni sempat menjalin hubungan kekasih.

Namun, hubungan tersebut tidak dapat berlangsung lama dan kini antara korban dan terlapor menjadi mantan kekasih.

Pada laporan tersebut, setidaknya ada tiga orang menjadi pihak terlapor. Namun menurutnya dari ketiga terlapor hanya ada satu terlapor yang dilengkapi dengan nama terang.

Tak hanya itu, modus dari tersebarnya video syur juga masih belum diketahui.

“Kita dalami kembali, karena masih proses lidik juga,” jelasnya.

Disinggung ihwal adakah pengancaman dari nomor tidak dikenal tersebut, dia mengaku, berdasarkan kata-kata yang ada pada pesan itu, tidak ada kata yang menjerumus pada pengancaman.

Namun pihaknya akan tetap mendalai kasus ini dengan memanggil ahli bahasa untuk menilai isi pesan maupun story whatsapp dari nomor tersebut.

“Ada dua pasal yang akan menjerat pelaku, pertama UU ITE dan tindak pidana kekerasan seksual. Yang terlapor ini kemungkinan masih seumuran,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#kabupaten tulungagung #sosial media #video syur #pelajar