TULUNGAGUNG - Ratusan kepala desa (kades) asal Kabupaten Tulungagung memulai aksi demonstrasi di Jakarta, Rabu (31/1/2024).
Pagi itu, aksi demonstrasi berfokus di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Kecamatan Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat.
Dari aksi demonstrasi tersebut, Ketua AKD asal Kabupaten Tulungagung mengaku lempoh (capek) saat berjalan sejauh 7 kilometer.
“Wes tak kek i fotone e, lek kui ojo njaluk konfirmasi aku. Lempoh mlaku enek 7 kilo iki (Udah, saya beri foto saja, kalau itu jangan minta konfirmasi saya. Capek berjalan ada 7 kilometer ini),” ujar Ketua AKD Tulungagung Mohammad Soleh saat dihubungi wartawan Radar Tulungagung.
Soleh menyarankan, agar mengembangkan data berdasarkan video yang dikirimkannya.
Di dalam video itu, aksi demonstrasi baru saja selesai. Sejumlah kades mencari tempat teduh untuk menghindari teriknya matahari.
“Wes ngunue, ora usah wawancarai aku, iki ae kembangno (Udah gitu saja, tidak perlu wawancara dengan saya, ini saja dikembangkan),” kata Soleh, Kades Bendilwungu, Kecamatan Sumbergembol tersebut.
Biarpun enggan dikonfirmasi, Soleh tetap mengutarakan maksud aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI pagi tadi.
Ia bilang, aksi itu merupakan upaya kades-kades di seluruh Indonesia yang menuntut agar masa jabatan kades 9 tahun dalam satu periode. Sedangkan jabatan maksimal seorang kades adalah 18 tahun.
“Aku mung berjuang, mugo-mugo bariki iso 9 tahun, mek ngunu tok lho. Lek aku i wis ntek wesan. (Saya cuma berjuang, semoga bisa 9 tahun, itu saja. Kalau saya sudah habis (masa menjabat kades, Red),” uraiannya.
Secara pribadi, Soleh mengaku, tuntutan masa jabatan 9 tahun mempengaruhi masa jabatan menjadi lebih panjang dalam satu periode.
Dengan begitu, para kades bisa lebih fokus untuk melakukan pembangunan di desa. Tidak seperti aturan yang berlaku saat ini, (6 tahun dalam sekali periode, maksimal menjabat tiga kali periode).
“9 tahun ben ojo kerep-kerep pilihan, ngentek-ngenteki duit. Dadi 18 tahun dibagi 2, nggak dibagi 3. (9 tahun biar tidak sering-sering pemilihan kades, itu menghabiskan uang. Jadi 18 tahun dibagi 2 (9 tahun per periode), bukan dibagi 3 (6 tahun per periode),” jelasnya.
Di sisi lain, Pj Bupati Tulungagung Heru Suseno mengingatkan, agar para kades segera kembali ke Kabupaten Tulungagung usai menyerukan tuntutan terkait RUU Desa.
“Saya ingatkan, jika selesai seluruh kades harus kembali ke Tulungagung. Ada tugas dan tanggung jawab terkait pemerintahan dan administrasi desa yang harus dijalankan," kata Heru, saat melepas bus pengangkut rombongan kades di halaman Pendopo Kongas Arum Kusunaning Bongso, Tulungagung, Selasa (30/1/2024).
Heru juga mengimbau agar selama kegiatan penyampaian aspirasi tersebut, para kades dari Tulungagung saling berkoordinasi.
"Harapan kami tentu semua kegiatan dikoordinasi dengan baik, tertib, syukur-syukur aspirasi yang mereka sampaikan didengar. Semoga (aspirasi) didengar dan ada tindak lanjutnya," katanya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra