Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Berpotensi Timbulkan Polemik, 86 Aset Berstatus K2 di Pemkab Tulungagung Belum Punya Sertifikat

Mukhamad Zainul Fikri • Jumat, 2 Februari 2024 | 02:42 WIB
Jalan kabupaten termasuk aset Pemkab Tulungagung.
Jalan kabupaten termasuk aset Pemkab Tulungagung.

TULUNGAGUNG – Sebanyak 396 bidang aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung berhasil dilakukan sertifikasi sepanjang tahun 2023 lalu.

Meski begitu, sejatinya masih ada 86 aset yang belum terbit sertifikatnya. Tahun 2024 ini ditargetkan seluruh kekurangan itu akan dicukupi.

Kabid Barang Milik Daerah (BMD), Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Wahyu Dwi Ekna Eristyawati mengatakan secara umum target sertifikasi aset milik Pemkab Tulungagung dilakukan selama beberapa tahun.

Selama beberapa tahun itu, pihaknya harus melakukan sertifikasi sebanyak 1881 bidang aset yang tersebar di seluruh Tulungagung.

“Dengan 396 aset yang telah tersertifikatkan tahun 2023 kemarin, sehingga saat ini kekurangannya adalah 86 aset yang belum terbit sertifikatnya,” ungkap Ekna, sapaan akrabnya.

Dia memastikan total 86 bidang aset yang belum terbit sertifikat itu akan dirampungkan pada tahun ini.

Toh saat ini saja, sudah ada 71 berkas aset yang sudah masuk ke Badan Pertanahan (BPN) Tulungagung untuk proses sertifikasinya.

“Usulan tahun lalu masih ada 71 berkas di BPN. Beberapa sudah masuk proses SKH dan beberapa sudah masuk proses pengukuran. Itu semua sudah kita ajukan, cuma prosesnya belum selsai,” katanya.

Diketahui total 1881 bidang aset yang direncanakan terbit sertifikatnya itu adalah bidang dengan status yuridis K1.

Artinya, aset tersebut statusnya memang sudah clean and clear sehingga dapat diterbitkan sertifikatnya.

Lalu pada tahun ini, Ekna menyebut pihaknya mulai melakukan inventarisasi ulang terhadap aset milik Pemkab yang tergolong K2 atau aset yang berpotensi ada polemik.

“Sambil berjalan, kita juga tengah melakukan proses inventarisasi ulang untuk mendata lagi bidang bidang lainnya diluar 1881 target yang disertifikatkan itu yang masih belum terdata,” katanya.

Inventarisasi lanjutan ini sekaligus digunakan untuk melihat pokok permasalahan pada setiap aset milik Pemkab Tulungagung.

Sementara, sudah ada 87 bidang lebih yang dimungkinkan tergolong aset K2 dengan berbagai jenis persoalan yang melatarbelakanginya.

“Contohnya ada aset Sarana Prasarana umum (SPU) yang ada di perumahan seluruh Tulungagung yang diserahkan ke Pemkab. Sudah kita ukur tetapi ada beberapa yang mengalami kendala saat penerbitan sertifikat,"

"Karena saat pendaftaran ke BPN itu harus ada sertifikat asli, sedangkan sertifikat aslinya itu banyak yang dibawa pengembang. Kita masih mencari itu juga,” tutup Ekna.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#BMD #Pemkab Tulungagung #aset