TULUNGAGUNG - Asik pesta miras, dua pemuda inisial EWP (19) dan BR (23) terlibat aksi penganiayaan dan berhasil diringkus Satreskrim Polres Tulungagung pada Minggu (21/1/2024).
Diketahui aksi penganiayaan yang dilakukan kedua pemuda tersebut dilakukan dalam pengaruh minuman keras.
Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, korban atas kasus ini yakni MTR (16) warga Kecamatan Wonodadi Kabupaten Blitar. Kronologi awal bermula saat korban dan rekannya berkendara menuju Kecamatan Ngantru, Tulungagung, untuk ke warung kopi.
Usai ngopi, korban serta rekannya berpindah ke warung kopi lainnya yang berlokasi di Kelurahan Kedungsoko Tulungagung. Baru korban serta rekannya memutuskan pulang ke Blitar sekitar pukul 02.00 WIB.
"Korbannya ini warga Kabupaten Blitar, pada saat itu dia dan temannya hanya ingin menikmati nongkrong pada beberapa warkop yang ada di Tulungagung dan beranjak pulang sekitar pukul 02.00 WIB," jelasnya kemarin (4/2/2024).
Saat perjalanan pulang, korban serta rekannya memilih untuk mengambil jalur melalui Desa/Kecamatan Boyolangu dengan pertimbangan jarak yang lebih dekat. Namun saat melintas di jalur tersebut, korban dihadang segerombolan orang tidak dikenal.
Korban dihentikan tepat di depan warung soto barokah atau di bagian selatan SMKN 1 Tulungagung. Diketahui segerombolan orang tidak dikenal itu muncul dari timur jalan.
Korban yang saat itu tengah melintas, secara tiba-tiba dilempari batu oleh segerombolan tersebut.
"Saat pulang, korban justru dihadang oleh gerombolan orang tidak dikenal dari sisi timur jalan raya Desa/Kecamatan Boyolangu atau tepatnya di selatan SMK Negeri 1 Tulungagung," ucapnya.
Lemparan batu ini mengakibatkan korban terjatuh dari sepeda motor yang dikendarainya. Yang mana dilanjutkan dengan pengeroyokan oleh para pelaku. Akibatnya korban alami luka cukup parah pada bagian kepala dan lebam di seluruh wajah.
Rekan korban yang selamat, melakukan pengamanan terhadap korban dan melaporkan kejadian ini ke Polres Tulungagung. Setelah menerima laporan, anggota Satreskrim Polres Tulungagung melakukan upaya penyelidikan untuk mengungkap pelaku.
"Pada Minggu (21/2/2024) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas berhasil mengamankan pelaku EWP di rumahnya, sedangkan pelaku BR baru berhasil diamankan sekitar pukul 04.30 WIB di hari yang sama," paparnya.
Setelah diamankan, kedua pelaku dibawa ke Polres Tulungagung untuk menjalani proses pemeriksaan. Berdasarkan pemeriksaan, para pelaku mengaku sempat melakukan pesta miras di jalan raya Desa/Kecamatan Boyolangu.
"Motifnya karena pengaruh miras, kami juga masih memburu pelaku lainnya yang saat ini sedang bersembunyi. Para pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra