TULUNGAGUNG - Salah seorang kepala desa (Kades) di Tulungagung diduga telah melakukan tindakan pelanggaran netralitas pemilu.
Saat ini, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sedang melakukan pendalaman kasus dan penguatan bukti untuk memastikan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau tidak.
Komisioner Bawaslu Tulungagung Muh Syafiq Anshori menjelaskan dugaan pelanggaran netralitas pemilu yang melibatkan kades itu bermula dari informasi yang didapatkan dari masyarakat.
Yakni berupa sebuah video yang memperlihatkan sosok kades asal Kecamatan Pagerwojo itu memakai atribut serta melakukan yel-yel untuk kemenangan paslon tertentu dengan lokasi di sebuah warung kopi (Warkop).
“Awalnya dari informasi yang masuk ke Bawalu, setelah itu dilakukan penelusuran dan menjadi temuan,” ungkap Syafiq.
Syafiq menyebut dugaan pelanggaran tersebut sudah diregiistrasikan pada Senin (5/2/2024) yang lalu.
Setelahnya, Bawaslu akan melakukan penyelidikan dan pendalaman dengan memanggil untuk meminta klarifikasi kepada pihak-pihak yang terkait.
Didalamnya termasuk saksi-saksi serta kades yang bersangkutan. Sesuai aturan yang berlaku, waktu untuk proses penyelidikan akan berlangsung selama 14 hari.
Dugaan awal, tindakan pelanggaran yang dilakukan tersebut bermuara untuk menguntungkan atau merugikan salah satu paslon (Capres cawapres) tertentu.
“Nanti akan kita buat kajian dan disimpulkan apakah perkara ini bisa dilanjutkan atau diberhentikan,” katanya.
Meski begitu, Bawaslu tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan. Perkara ini akan lebih dulu dibicarakan bersama dengan tim penegakan hukum terpadu (Gakumdu) yang diisi oleh lintas instansi selain Bawaslu Tulungagung.
Baca Juga: Di Luar Nalar, Monyet-monyet di Makam Ngujang Tulungagung Jelmaan Manusia
Apabila terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, oknum kades yang bersangkutan harus siap berhadapan dengan sanksi.
Syafiq membeberkan jika perkara ini terbukti terdapat pelanggaran administrasi, maka perkara akan direkomendasikan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini adalah Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Tulungagung serta Pj Bupati Tulungagung.
Sedangkan jika perkara ini terbukti terdapat pelanggaran pidana pemilu, maka perkara akan direkomendasikan ke Kejaksaaan Negeri (Kejari) Tulungagung guna dilakukan pemrosesan sesuai hukum yang berlaku.
“Secara resmi proses pemeriksaan saksi-saksi dan pihak terkait akan dilakukan minggu ini,” ujar Syafiq.
Diketahui, selama tahapan Pemilu 2024 bergulir, perkara digaan pelanggaran netralitas ASN atau Kepala Desa baru pertama ini yang ditangani oleh Bawaslu Tulungagung.
Sementara untuk sanksi pidananya sendiri, maksimal adalah satu tahun penjara serta denda Rp12 juta.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra