Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Quick Count Jadi Acuan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024? Simak Penjelasan KPU RI

Salsabilla Prestya Cindy • Rabu, 14 Februari 2024 | 21:30 WIB

ilustrasi pemungutan suara.
ilustrasi pemungutan suara.

NASIONAL - Jelang Pemilu Serentak 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari, rencana Quick Count atau perhitungan cepat hasil Pemilu 2024 telah dipersiapkan sejumlah lembaga survei.

Quick Count telah menjadi sorotan penting karena berbeda dengan perhitungan yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Perhitungan dengan sistem ini telah dilakukan semenjak Pemilu 2004.

Perhitungan cepat seperti ini merupakan metode verifikasi dan proyeksi hasil Pemilu yang dilakukan oleh lembaga survei. Perhitungan ini, menggunakan sampel untuk menghasilkan perhitungan suara yang lebih cepat dengan hasil bersifat tidak resmi.

Baca Juga: 40 Petugas KPPS di Tulungagung Mengundurkan Diri Sebelum Pilpres 2024

Di Indonesia, perhitungan cepat terdapat dua metode. Yang pertama Exit Poll dengan melibatkan wawancara acak kepada pemilih yang telah memberikan pilihan. Sedangkan yang kedua, yaitu Quick Count dengan menghitung suara dari sebagian Tempat Pemungutan Suara (TPS) di suatu daerah.

Quick Count tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Lembaga survei harus melewati proses akreditasi untuk memastikan legitimasi dan kredibilitasnya. Saat ini telah terdapat 81 lembaga survei yang berhasil terakreditasi.

Pengumuman hasil perhitungan cepat dapat dilakukan paling cepat dua jam setelah proses pemungutan suara selesai di wilayah Indonesia bagian barat (WIB).

Baca Juga: Timses Tiga Paslon Beradu Klaim Perolehan Surat Suara di Tulungagung, Tembus 50 Persen!

Melansir dari Jawa Pos, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, menegaskan bahwa pengumuman hasil perhitungan cepat hanya dapat dilakukan setelah seluruh proses pemungutan suara di dalam negeri selesai. Proses ini diatur dengan ketat sesuai peraturan yang telah ditetapkan oleh KPU.

Hasil akhir yang diperoleh harus dilaporkan kepada KPU maksimal 15 hari setelah dirilis. Lembaga survei tidak diizinkan untuk mengumumkan hasil perhitungan selama masa tenang.

Perhitungan cepat bukan hanya menjadi instrumen untuk percepatan proses, tetapi juga sebagai bagian penting dalam menjaga integritas dan keabsahan proses demokrasi.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#tps #quick count #pemilu 2024