TULUNGAGUNG - Perusahaan pembiayaan Federal International Finance (FIF GROUP) laporkan nasabah nakal ke Polres Tulungagung.
Diketahui ada 150 masyarakat Tulungagung melakukan penunggakan lebih dari 6 bulan dengan total nilai kerugian Rp1,5 miliar perbulannya.
Remedial Head FIF Group Tulungagung, Syaiful Ulum mengatakan, setidaknya terdapat 150 masyarakat Tulungagung yang melakukan penunggakan cicilan atau kredit pada FIF Group Tulungagung.
Yang mana dari ratusan tunggakan tersebut, total nilai kerugian mencapai Rp1,5 miliar perbulannya.
“Konsumen yang menunggak itu ada sekitar 150 orang dengan total nilai kerugian Rp1,5 miliar perbulannya,” jelasnya Selasa (20/2/2024).
Pihaknya sendiri melakukan langkah progresif pada konsumen yang melakukan penunggakan dengan rentan waktu lebih dari 6 bulan.
Diketahui pihaknya telah melakukan laporan pengaduan masyarakat sebanyak 7 laporan setiap bulannya ke Polres Tulungagung.
Tak hanya itu, dalam periode bulan Januari hingga Februari ini ada 5 laporan telah dilayangkan ke Polres Tulungagung.
Tentu sebelum melakukan upaya tersebut, pihaknya telah melakukan berbagai upaya peringatan berskala terhadap konsumen yang melakukan penunggakan.
“Sesuai dengan standart operasional, sebelum jatuh pembayaran itu sudah ada pemberitahuan untuk segera melakukan pembayaran. Ketika konsumen tidak koorperatif baru kita lakukan upaya pelaporan pengaduan masyarakat atau laporan langsung ke Polres Tulungagung,” ucapnya.
Disinggung berdasarkan kasuistik dari penunggakan tersebut, dia mengaku, secara kasuistik dari ratusan penunggakan ini cukup beragam.
Meliputi pembelian alat tranportasi seperti sepeda motor dan mobil yang tidak dapat melunasi cicilan. Bahkan tidak sedikit juga kasus barang yang dibeli dengan cicilan telah dijual kembali oleh konsumen.
Pihaknya pun menduga adanya sindikat-sindikat tertentu dengan sengaja mewadahi barang-barang yang dibeli secara kredit.
“Barang yang dibeli dengan cara kredit atau cicilan hak miliknya itu kami. Jadi ketika barang itu dijual ini telah menyalahi hukum, apalagi ada yang sengaja mewadahi barang-barang itu,” pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno membenarkan adanya laporan perihal kasus penunggakan cicilan yang diterima oleh Polres Tulungagung.
Adapun nomor dari laporan tersebut yakni STTLP/B/21/I/2024/SPKT/POLRES TULUNGAGUNG/POLDA JAWA TIMUR. Kini laporan tersebut tengah dalah tahap penyidikan.
“Iya benar ada laporan itu, tahapnya penyidikan dulu,” tutupnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra