Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

Kaki Emak-emak di Tulungagung Dipasang APE, Keberadaannya Terpantau 24 Jam!

Matlaul Ngainul Aziz • Kamis, 22 Februari 2024 | 00:26 WIB
Seorang petugas sedang memasangkan APE ke kaki emak-emak yang menjadi terdakwa kasus memberikan keterangan palsu di Tulungagung.
Seorang petugas sedang memasangkan APE ke kaki emak-emak yang menjadi terdakwa kasus memberikan keterangan palsu di Tulungagung.

TULUNGAGUNG - Emak-emak berinisal S (53) warga Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, terpaksa dipasang alat pengawas elektronik (APE) pada bagian kaki kanan oleh Petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung.

Pasalnya S merupakan seorang terdakwa dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Putra membenarkan adanya pemasangan APE pada S terdakwa dugaan tidak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Yang mana pemasangan APE tersebut guna memastikan S tidak keluar dari wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemasangan APE sendiri dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan S sebagai tahanan kota.

“Ya alat ini memantau keberadaan S selama 24 jam. Ada GPS-nya untuk memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” jelasnya Rabu (21/2/2024).

Diketahui dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang menjerat S ini bermula saat S menjadi saksi pada sidang perceraiannya anaknya dengan menantunya pada bulan Oktober 2023 lalu.

Yang mana pada sidang tersebut, S memberikan kesaksiaannya dihadapan hakim dengan tidak sesuai kenyataan.

“S ini menjadi saksi pada sidang perceraian anak dengan menantunya pada bulan Oktober 2023,” ucapnya.

Kemudian atas keterangan palsu tersebut, S dikenakan pasal 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 7 tahun pidana. Diketahui sebelumnya perkara S ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.

Lalu penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tersangka pada Senin (19/2/2024) lalu.

“Tidak dilakukan penahanan terhadap S selama penyelidikan kemarin. Kemudian saat pelimpahan tahap dua, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan kota,” paparnya.

Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di Desa Tanggung Tulungagung, Kejari Panggil 30 Saksi

Pemutusan penahanan kota ini melalui pertimbangan lantaran S bersikap kooperatif selama penyidikan. Selain itu, atas pertimbangan subyektif JPU, S merupakan perempuan yang tidak lagi muda dan membayar uang jaminan sebesar Rp5 juta.

“Uang jaminan telah kami titipkan ke rekening penitipan Kejaksaan. Uang ini agar menjamin S tidak kabur,” pungkasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#Kejaksaan Negeri Tulungagung #Amri Rahmanto Putra #APE #desa siyotobagus