TULUNGAGUNG - Emak-emak berinisal S (53) warga Desa Siyotobagus, Kecamatan Besuki, Tulungagung, terpaksa dipasang alat pengawas elektronik (APE) pada bagian kaki kanan oleh Petugas Kejaksaan Negeri Tulungagung.
Pasalnya S merupakan seorang terdakwa dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Amri Rahmanto Putra membenarkan adanya pemasangan APE pada S terdakwa dugaan tidak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.
Yang mana pemasangan APE tersebut guna memastikan S tidak keluar dari wilayah Kabupaten Tulungagung. Pemasangan APE sendiri dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menetapkan S sebagai tahanan kota.
“Ya alat ini memantau keberadaan S selama 24 jam. Ada GPS-nya untuk memastikan S tidak keluar dari wilayah Tulungagung,” jelasnya Rabu (21/2/2024).
Diketahui dugaan tindak pidana memberikan keterangan palsu yang menjerat S ini bermula saat S menjadi saksi pada sidang perceraiannya anaknya dengan menantunya pada bulan Oktober 2023 lalu.
Yang mana pada sidang tersebut, S memberikan kesaksiaannya dihadapan hakim dengan tidak sesuai kenyataan.
“S ini menjadi saksi pada sidang perceraian anak dengan menantunya pada bulan Oktober 2023,” ucapnya.
Kemudian atas keterangan palsu tersebut, S dikenakan pasal 242 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman selama 7 tahun pidana. Diketahui sebelumnya perkara S ini ditangani oleh Satreskrim Polres Tulungagung.
Lalu penyidik kepolisian melakukan pelimpahan tersangka pada Senin (19/2/2024) lalu.
“Tidak dilakukan penahanan terhadap S selama penyelidikan kemarin. Kemudian saat pelimpahan tahap dua, JPU memutuskan untuk melakukan penahanan kota,” paparnya.
Baca Juga: Dugaan Kasus Korupsi di Desa Tanggung Tulungagung, Kejari Panggil 30 Saksi
Pemutusan penahanan kota ini melalui pertimbangan lantaran S bersikap kooperatif selama penyidikan. Selain itu, atas pertimbangan subyektif JPU, S merupakan perempuan yang tidak lagi muda dan membayar uang jaminan sebesar Rp5 juta.
“Uang jaminan telah kami titipkan ke rekening penitipan Kejaksaan. Uang ini agar menjamin S tidak kabur,” pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra