TULUNGAGUNG – Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menaikan status perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol, Tulungagung, sejak tahun 2020-2022 dari proses penyelidikan ke proses penyidikan.
Dalam perkara yang berlangsung selama tiga tahun itu, terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi menjadi kerugian negara sebesar Rp540 juta.
Kasi Pidsus Kejari Tulungagung, Beni Agus Setiawan menjelaskan, status perkara yang sudah dinaikan ke tingkat penyidikan bertanda perkara ini sudah cukup serius dan semakin dekat dengan penetapan tersangka.
Secara umum, Tim Pidsus menemukan indikasi kerugian negara yang terjadi karena beberapa praktek yang dilakukan.
Salah satunya adalah penyertaan modal kepada Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) fiktif.
“Kalau praktek-praktek yang lain nanti dulu, nanti akan kita list waktu penetapan tersangka,"
"Tapi kita sudah sepakat untuk menaikan status dari penyelidikan ke penyidikan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan APBDes di Desa Tambakrejo ini,” ujar Beni.
Saat ini, surat pemberitahuan dimulainya penyedikan (SPDP) juga telah dikirimkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Surat tersebut menandai dimulainya proses penyidikan. Pun jika perkara ingin dihentikan, Kejari Tulungagung harus ekspose terlebih dahulu ke KPK RI.
“Kalau SPDP sudah dikirimkan ke KPK, intinya kalau menghentikan perkara ini harus ekspose ke KPK juga,” jelas Beni.
Dalam proses penyidikan ini, tim Pidsus Kejari Tulungagung akan memanggil sekitar 24 saksi yang terlibat untuk menguatkan bukti.
Jumlah saksi bisa saja bertambah jika memang sewaktu-waktu diperlukan. “Kira-kira yang dipanggil ada 24 saksi, tapi itu bisa berkembang juga,” katanya.
Jika bukti sudah dirasa cukup, maka secepatnya tersangka bisa ditetapkan. Beni ingin dugaan perkara dugaan tindak pidana korupsi ini secepatnya ada penetapan tersangka.
“Mudah-mudahan kita tidak lama (Penetapan tersangka, Red), harapannya bisa sesudah hari raya Idul Fitri nanti,” ujar pria yang juga menjadi ketua Baladewa Indonesia Raya Official (Pecinta Band Dewa 19, Red) tersebut.
Dia menambahkan jumlah tersangka pada kasus ini tidak menutup lebih dari satu orang.
“Oh kalau jumlah tersangka tidak menutup kemungkinan lebih dari satu orang. Kemungkinan itu masih bisa terjadi,” tutupnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra