TULUNGAGUNG - Alami kendala dalam distribusi, penggunaan kartu tani di Kabupaten Tulungagung tidak berlaku di tahun 2024 ini. Bahkan, kartu tani belum sempat digunakan sejak program kartu tani dirilis tahun 2016.
Kabid Penyuluh Pertanian, Dinas Pertanian Kabupaten Tulungagung, Triwidyono Agus Basuki mengatakan, bahwasannya penggunaan kartu tani sudah tidak berlaku lagi.
Pasalnya hal ini sesuai dengan instruksi dari Kementerian Pertanian. Yang mana kartu tani tidak dapat digunakan untuk mengambil pupuk subsidi.
Diketahui program kartu tani telah dicanangkan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2016 silam.
Namun hingga kini penggunaan kartu tani belum dapat digunakan secara efektif. Pasalnya, hanya ada segelintir dari total keseluruhan petani yang memiliki kartu tani tersebut.
"Petani belum pernah menggunakan kartu tani itu, tau-tau program itu sudah tidak diberlakukan lagi, sehingga efeknya tidak terlalu dirasakan para petani," jelasnya, Minggu (24/3/2024).
Berdasarkan data, setidaknya ada 44.384 kartu tani yang telah tercetak. Sementara kartu tani yang telah terdistribusikan hanya sekitar 24.424 kartu.
Angka berbanding jauh apabila melihat jumlah keseluruhan petani di Tulungagung yang mencapai 90 ribu petani. Artinya ada lebih dari 60 persen petani belum mengantongi kartu tani di Tulungagung.
"Sebenarnya banyak permasalahan pada program ini seperti proses input data petani yang tidak kunjung usai. Kemudian keterlambatan distribusi dari pihak perbankan ke petani dan lain-lain. Kemungkinan itu penyebab program ini dihentikan," ucapnya.
Kendati demikian, pihaknya menegaskan apabila mekanisme pengambilan pupuk subsidi justru akan dipermudah di tahun ini.
Yang mana petani hanya membutuhkan KTP untuk mendapatkan pupuk subsidi di setiap kios.
Tak hanya itu, pengambilan pupuk subsidi juga dapat diwakilkan kepada anggota keluarga lainnya apabila pemilik pupuk berhalangan untuk mengambil. Tentu syaratnya dengan menunjukkan Kartu Keluarga (KK).
Ketika berhalangan hadir, pemilik pupuk juga dapat menitipkan jatahnya kepada perwakilan kelompok tani.
"Kalau diwakilkan ke kelompok tani, petani cukup menyertakan fotocopy KTP. Bisa juga diwakilkan pada orang lain yang masih satu KK dan harus menyertakan KK saat mengambil. Kami juga sudah memberitahukan informasi ini ke para petani, sehingga kartu taninya bisa disimpan saja," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra