Berita Daerah Ekonomi Entertainment Features Gaya Hidup Headline Hobi Hukum & Kriminal Internasional Jeprat-jepret Kesehatan Kolom Kuliner Kultur Mataraman Raya Nasional Otomotif Pendidikan Politik Ratu Event Seni Budaya Serba-serbi Sportainment Tech Tempo Doeloe Travelling Tulungagungan Viral Wisata

60 Pedagang Pasar Dibayangi Konflik Agraria, Kades Joho Tulungagung Imbau Warga Tak Perlu Takut

Rinto Wahyu Hidayat • Selasa, 26 Maret 2024 | 18:46 WIB
Pasar tradisional di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, menjadi sektor perputaran ekonomi bagi sekitar 60 warga setempat. Namun belakangan ini, lahan pasar terusik konflik agraria.
Pasar tradisional di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, menjadi sektor perputaran ekonomi bagi sekitar 60 warga setempat. Namun belakangan ini, lahan pasar terusik konflik agraria.

TULUNGAGUNG – Pedagang Pasar Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, terusik oleh gugatan ahli waris, Marni Doelah. Mereka khawatir akan terusir dari tempat berjualan.

Mengingat hasil kasasi di Mahkamah Agung tidak memenangkan satu pihak pun. Artinya tetap dikelola pemerintah desa setempat.

Kepala Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, Achmad Nurroini mengungkapkan pihaknya langsung menyosialisasikan hal itu kepada para pedagang.

Umumnya para pedagang masih ingin Pasar Joho berjalan seperti sebelumnya. Agar tetap berjualan dengan nyaman tanpa ada provokasi atau intimidasi dari pihak manapun.

“Kami memberi tahu tentang status Pasar Joho agar para pedagang tidak sampai takut. Memang pedagang ingin agar tetap bisa berdagang di sini seperti sebelumnya, intinya begitu pertemuan kemarin itu,” jelasnya.

Nurroini menjelaskan, pasar yang diisi 60 pedagang itu mulai dikelola Pemdes Joho sejak 1958 lalu. Berjalannya waktu, setiap kepala desa yang pernah menjabat memberikan sentuhan perbaikan termasuk saat Desa Joho ia pimpin.

Sehingga bisa dibilang, dari waktu ke waktu kondisi Pasar Joho kondisinya semakin baik. Perbaikan terakhir dilakukan Nurroini dengan meninggikan alas pasar dengan melakukan pengurukan 100 rit tanah.

“Perencanaan dan realisasi pembangunan Pasar Joho melalui peraturan yang berlaku. Seperti menggelar musyawarah desa (musdes),” katanya.

Kemudian setelah pembangunan rampung dan kondisi pasar mulai bagus, muncul gugatan dari ahli waris Marni Doelah.

Mereka yang mengklaim bahwa tanah pasar tersebut bukanlah lahan milik Pemdes Joho dengan dasar-dasar yang dimiliki.

“Ke mana saja mereka saat kondisi pasar jelek, kenapa kondisi bagus baru menggugat,” katanya.

Sekadar diketahui, lahan yang saat ini berdiri pasar Joho itu digugat ahli waris keluarga Marni Doelah.

Proses hukum telah terjadi di tingkat Pengadilan Negeri Tulungagung, Pengadilan Tinggi Jawa Timur dan terakhir telah memasuki tahap kasasi yang dilaksanakan di Mahkamah Agung (MA).

Ada empat poin putusan pada tahap kasasi berdasarkan salinan putusan kasasi nomor 529/K/Pdt/2023 JO Nomor12/Pdt.G/2022/PN.Tlg.

Salah satu tokoh masyarakat Desa Joho, Misbah menambahkan Pemdes Joho sudah empat kali dilakukan renovasi pasca pertama kali pasar itu berdiri. Dengan renovasi yang dilakukan lebih dari sekali itu, masyarakat berpikir bahwa pasar rakyat itu aset Pemdes Joho.

“Pun dari sekitar 50 tahun yang lalu hingga sekarang, pasar tersebut lokasi dan fungsinya juga sama,” jelasnya.

Pria yang juga menjadi anggota Komisi B DPRD Tulungagung itu membenarkan renovasi terakhir yang dilakukan adalah peninggian pasar dengan pengurukan dan pembangunan pada lantai pasar.

Penampakan pasar tradisional di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, pasca direnovasi.
Penampakan pasar tradisional di Desa Joho, Kecamatan Kalidawir, pasca direnovasi.

Dulu jika hujan terjadi pasar bisa tergenang air, sekarang pasca direnovasi, hujan sederas apapun bangunan pasar tetap bersih menopang aktivitas ekonomi warga.

“Dulu itu jelek, lalu terus direnovasi lagi hingga kondisinya baik. Setiap periode kades itu pasti melakukan perbaikan, “ tambahnya.

“Kalau setahu saya, tanah pasar itu ya milik desa. Masyarakat sini yang usianya 60 tahun ke bawah pasti berpikir kalau pasar ini milik desa,” sambung Misbah.

Suparyo, penarik retribusi pasar mengatakan, ayahnya yang bernama Mujari mulai mengelola pasar mulai 1973.

Sehingga hasil retribusi masuk ke kas desa, bukan ke perorangan. Dia pun heran kenapa baru muncul gugatan saat kondisi pasar sedang bagus. Sayangnya dulu tidak ada wasiat dari Marni Doelah kepada anak-anaknya.

“Jika itu memang milik Mbah Marni, tapi kok disetorkan ke pemdes. Bahkan saat kepala desa sudah berganti hingga 11 kali rutinitas tetap sama, hingga muncul gugatan ini,” terangnya.

Hal tersebut diperkuat pernyataan Mustam, salah satu sesepuh desa. Menurut dia, pada Kamis Wage, 17 Februari 1958 terjadi perjanjian jual beli tanah yang sekarang menjadi Pasar Desa Joho.

Saat itu, Marni Doelah dimintai tolong untuk mencarikan tanah sebagai calon pasar. Hingga akhirnya Marni menawarkan separuh tanah miliknya.

“Makdhe Marni mau melepas tanahnya, namun hanya sebagian. Karena yang lain akan diberikan kepada anak-anaknya,” jelasnya.

Pria sepuh ini menambahkan, tanah milik Marni Doelah itu sendiri tidak beralih tangan secara cuma-cuma. Namun pihak pemerintah desa yang saat itu dikomandani Hamzah membeli tanah itu dari hasil penjualan lapangan.

“Pemerintah desa pun sebenarnya membeli tanah itu. Sehingga tidak diberikan begitu saja tanpa pembayaran,” tandasnya.***

Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra
#pasar joho