TULUNGAGUNG - Puluhan balon udara siap terbang berhasil diamankan petugas kepolisian pada Selasa (16/4/2024).
Diketahui penertiban balon udara ini lantaran penerbangan balon udara dapat membahayakan masyarakat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mujiatno mengatakan, proses penertiban balon udara dibantu langsung oleh Manager PLN UPT Madiun dan anggota TNI serta polsek jajaran. Yang mana pihaknya berhasil menditeksi keberadaan balon udara siap terbang.
Diketahui keberadaan balon udara siap terbang didapati berada di dua kecamatan di Tulungagung. Adapun di Kecamatan Bandung dan Besuki.
Pada proses penertibannya sendiri, pihaknya berhasil mengamankan 10 balon udara siap terbang dan dua buah petasan.
"Rinciannya, di Kecamatan Bandung ada empat balon udara dan dua buah petasan yang kami amankan, serta tujuh buah balon udara di Kecamatan Besuki," jelasnya kemarin (17/4/2024).
Mirisnya puluhan balon udara tersebut dibuat oleh anak-anak yang rencananya akan diterbangkan saat perayaan hari raya ketupat.
Setelah mengamankan balon udara, petugas memberikan edukasi terhadap para pembuat balon udara tersebut.
Diketahui penerbangan balon udara telah dilarang dan dianggap membahayakan jaringan listrik, masyarakat maupun keberadaan Bandara Kediri.
Pasalnya balon udara terbang tak beraturan dan busa jatuh mengenai jaringan listrik, rumah warga hingga jatuh di Bandara Kediri.
"Balon udara tanpa awak ini bisa terbang sangat jauh, ketika jatuh pun bisa saja mengenai jaringan listrik atau rumah warga dan bahkan bisa sampai ke Bandara Kediri hingga mengganggu penerbangan. Ini sangat merugikan," ucapnya.
Selain membahayakan, pihaknya juga menegaskan apabila penerbangan balon udara sudah diatur salah satunya sesuai UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan pasal 51.
Pada pasal itu, jika balon udara jatuh dan merusak jaringan listrik, pemiliknya bisa diberi hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 milyar.
Lanjut dia, saat ini sudah banyak kasus balon udara yang jatuh dan menimpa rumah warga hingga menyebabkan kerusakan, namun di Tulungagung sendiri masih belum ada kasus tersebut.
Hanya saja, hal ini perlu segera diantisipasi dan masyarakat dihimbau untuk tidak menerbangkan balon udara pada saat perayaan apapun.
"Di wilayah lain sudah banyak kasus seperti ini, kalau di Tulungagung memang belum dan untungnya sudah berhasil diantisipasi terlebih dahulu,"
"Agar tidak diterbangkan, barang bukti berupa 10 balon udara dan dua petasan sudah kami sita di masing-masing polsek," pungkasnya.***
Editor : Henny Surya Akbar Purna Putra