TULUNGAGUNG - Dua bus bagong terlibat pelanggaran lalu lintas dalam sepekan di Tulungagung.
Bahkan satu kejadian hingga menyebabkan korban luka. Mendapati hal tersebut, Satlantas Polres Tulungagung memberikan atensi khusus pada Perusahaan Otobus (PO) Bagong.
Kasatlantas Polres Tulungagung, AKP Jodi Indrawan mengatakan, bahwasannya pihaknya mendapati adanya dua peristiwa pelanggaran lalu lintas yang melibatkan transportasi angkutan umum bus di Kabupaten Tulungagung.
Baca Juga: Sektor Wisata di Kawasan Pesisir Tulungagung Minim Asupan Infrastruktur, PAD Loyo!
Yang mana pelanggaran lalu lintas ini terjadi selama arus mudik dan arus balik mudik lebaran 2024 kemarin.
Berdasarkan rentan waktu kejadian, peristiwa pertama terjadi pada Sabtu (6/4/2024) melibatkan antara bus bagong dengan pengendara sepeda motor. Diketahui saat itu, bus bagong menyenggol bagian belakang pengendara sepeda motor yang berada di depannya.
Laka tersebut hingga menyebabkan bus menabrak pohon tepi jalan.
"Saat itu kejadiannya di jalan jayeng kusumo masuk Desa Tapan Kecamatan Kedungwaru atau sebelah utara rumah sakit putra waspada (RSPW)," jelasnya Rabu (24/4/2024).
Baca Juga: 8 Bulan Persiapan, Operasi Pemisahan Bayi Kembar Siam di RSUD dr. Iskak Tulungagung Happy Ending
Akibat peristiwa tersebut, dua pengendara sepeda motor yang berboncengan mengalami luka-luka dan patah tulang akibat kecelakaan tersebut.
Awalnya pengendara sepeda motor diduga berbelok tanpa memperhatikan lalu lintas dibelakangnya sehingga mengakibatkan kecelakaan.
Namun setelah petugas melakukan upaya penyelidikan, ternyata sebelumnya, bus bagong tersebut tengah melawan arus (Ngeblong) untuk menghindari kendaraan di depannya.
Baca Juga: Pengalaman Berharga H Sabar, Anggota Legislatif Tulungagung
Baru setibanya di TKP, rupanya pengendara sepeda motor di depannya hendak berbelok yang membuat bus terpaksa banting setir.
"Saat banting setir itu, ternyata tidak sempat dan justru menyenggol bagian belakang sepeda motor dan bus baru berhenti setelah menabrak pohon di tepi jalan," ucapnya.
Kemudian kejadian kedua, terjadi pada Senin (15/4/2024) yang mana saat itu melibatkan bus bagong di simpang tiga jutaan masuk Desa/Kecamatan Kauman Tulungagung.
Baca Juga: OJK Kediri Imbau Masyarakat Waspadai Investasi Bodong
Pada saat itu, arus lalu lintas disana sedang padat dan petugas kepolisian tengah mengatur lalu lintas.
Namun tanpa diduga, bus bagong dengan trayek Surabaya - Trenggalek tengah melawan arah (Ngeblong) untuk menghindari kemacetan di jalurnya.
Mendapati hal itu, petugas Pos Pengamanan (Pospam) di lokasi tersebut langsung menghentikan laju bus tersebut dan memberikan sanksi tilang.
"Kami terpaksa menilang sopir bus tersebut dikarenakan terbukti melanggar lalu lintas hingga menyebabkan kemacetan pada jalur tersebut," paparnya.
Baca Juga: Catat! Jadwal Terbaru Tahapan PPDB Tingkat TK-SMP di Tulungagung
Pada dua peristiwa tersebut, Jodi menyebut, pihaknya sudah memastikan jika kedua sopir bus bagong dari dua peristiwa tersebut merupakan orang yang berbeda.
Namun dengan adanya peristiwa itu, pihaknya memberikan atensi khusus terutama pada PO Bagong yang dua kali melanggar lalu lintas.
Dalam hal ini, pihaknya sudah memberikan tindakan tegas pada dua sopir bus nakal yang nekat melanggar lalu lintas selama arus mudik dan arus balik mudik lebaran.
Sedangkan untuk PO Bagong, akan diberi surat teguran jika satu sopirnya kedapatan melakukan lebih dari satu kali pelanggaran lalu lintas.
"Kita tetap akan memberikan penindakan tegas bagi setiap pelanggar lalu lintas tanpa terkecuali. Kalau sopir bus bagong kedapatan melanggar lebih dari sekali, kami akan memberikan surat teguran agar PO bus tersebut menindak tegas sopirnya," pungkasnya.***